HEADLINE

KPA Akan Ajukan Praperadilan Kriminalisasi Warga Sukamulya

KPA Akan Ajukan Praperadilan Kriminalisasi Warga Sukamulya

KBR, Jakarta- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) akan mengajukan praperadilan terhadap kriminalisasi tiga petani Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Aktivis KPA, Syamsudin, berkas praperadilan tengah disiapkan bersama pendamping petani lainnya, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan LBH Anshor.

Syamsudin belum bisa memastikan kapan gugatan dilayangkan. Termasuk, apakah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Majalengka, atau ke Pengadilan Tinggi Bandung.


"Dari Advokat dan pendamping hukum itu akan melakukan praperadilan terhadap tiga. Dari enam yang ditangkap, tiga yang jadi tersangka, dan mereka ditahan di Polda Jabar. Kita masih akan koordinasi dengan LBH Bandung, dan teman-teman LBH Anshor, dan menyiapkan materi gugatannya," katanya kepada KBR, Minggu (20/11/2016).


Ia menuturkan hingga tadi pagi masih ada patroli dari tim gabungan aparat ke Desa Sukamulya.


"Tadi pagi masih ada patroli dari Polda dan Polsek. Sekitar 10 personel. Mereka ke Balai Desa, sambil melewati rumah rumah warga," ungkapnya.


Patroli sebelumnya juga dilakukan oleh pihak Koramil dan Polsek Kertajati. Patroli ini merupakan lanjutan penjagaan yang dilakukan aparat pasca penarikan personel kemarin.


"Warga secara keseluruhan, terutama ibu dan anak-anak masih trauma akan kejadian itu. Ada kekhawatiran-kekhawatiran dari warga,"ujarnya


Sementara itu, terkait pengukuran lahan. Syamsudin mengaku hanya dapat informasi dari Badan Pertanahan Nasional BPN pusat.


"Terkait pengukuran sudah 50 hektar dari 200 bidang dari tiga blok yang ada di desa sukamulya. Jadi dua blok lagi yang belum diukur, itu versi BPN," imbuhnya.


Warga pun belum mengetahui kapan Pemprov akan melakukan pengukuran lanjutan di desa mereka. Karena selama ini tidak ada pelibatan warga dalam pengukuran tersebut.


"Konfirmasi dari Pemprov tidak ada konfirmasi ke warga. Termasuk rencana pengukuran, tidak ada koordinasi ke warga,"pungkasnya.


Kemarin,  Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menemui pihak-pihak terkait dalam sengketa lahan untuk proyek bandara Kertajati, Majalengka. Dua staf KSP Noer Fauzi Rachman dan Riza Damanik menemui warga pro maupun kontra, pemerintah daerah, kepolisian dan pihak pengelola Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Riza Damanik mengatakan, terdapat sejumlah poin kesepakatan yang dihasilkan. Di antaranya, seluruh aparat keamanan ditarik dari lokasi sengketa sejak sore kamarin. Selain itu, warga bisa kembali ke rumahnya dan anak-anak mulai bisa bersekolah besok.


Sementara itu, sebanyak enam warga Desa Sukamulya, Kertajati, Kabupaten Majalengka ditangkap oleh Kepolisian Jawa Barat pada kasus kericuhan penolakan proses pengukuran lahan yang akan dijadikan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) beberapa waktu lalu. Namun, hanya tiga yang dijadikan tersangka.


Menurut juru bicara Kepolisian Jawa Barat, Yusri Yunus, penetapan tersangka terhadap  warga itu karena dianggap menghalangi petugas kepolisian.


"Pasal 214 yaitu menghalang-halangi petugas, kemudian ada yang membawa senjata tajam dan katapel," ujar Yusri Yunus kepada KBR, Sabtu (19/11).


Editor: Sasmito

  • konflik lahan petani majalengka
  • KPA
  • praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!