BERITA

KLHK Harap Eksekusi PT MPL Segera Dilakukan

"Ini akan jadi yang pertama jika perusahaan perusak lingkungan itu, harus membayar sesuai vonis pengadilan."

Ninik Yuniati

KLHK Harap Eksekusi PT MPL Segera Dilakukan
Ilustrasi (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan eksekusi terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) dalam waktu dekat. Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, apabila berhasil, maka akan menjadi eksekusi putusan perdata pertama sepanjang sejarah. Kata dia, selama ini belum ada satu pun putusan kasus perdata lingkungan yang berhasil dieksekusi. Namun, Siti enggan menjelaskan penyebab kegagalan eksekusi selama ini.

"Selama ini eksekusi untuk putusan hukum incracht lingkungan belum pernah ada, yang perdata. (masalahnya?) Nggak tahu di waktu yang lalu, prosedurnya dll, belum pernah terjadi. Kalau ini nanti eksekusinya terjadi maka ini yang pertama kali," kata Siti di kompleks Istana, Rabu (23/11/2016).


Siti Nurbaya mengaku tengah menyiapkan proses eksekusi mulai dari aturan hukum hingga konsekuensi dari eksekusi. Kata dia, KLHK mengumpulkan sejumlah ahli untuk memberikan analisis komprehensif. Ia menargetkan persiapan rampung selambatnya dua pekan ke depan.


"Sekarang saya sudah minta dirjen siapkan seluruh aturan hukum acaranya bagaimana eksekusi itu dari segala aturan. Jadi sekarang lagi di-collect, lagi dikumpulin ahli-ahlinya, ahli hukum, ahli hukum bisnis, ahli hukum konstitusi, ahli ekonominya sama sosial," ujar Siti.


Siti memastikan eksekusi akan tetap dilakukan kendati pihak perusahaan dikabarkan mengajukan keberatan lantaran aset perusahaan tidak mencukupi. "Kita tetap mengambil langkah-langkah untuk persiapan eksekusinya," tutur Siti.


Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan PT MPL terbukti merusak lingkungan hidup dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 5.590 hektare. Selain itu, perusahaan tersebut juga kedapatan merusak lahan seluas 1.873 hektare di luar areal izin konsesinya. Gugatan perdata KLHK di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sempat kalah. 

Editor: Dimas Rizky

  • PT MPL
  • Eksekusi PT MPL
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!