BERITA

Kendalikan Narkoba dari Penjara, Kepolisian Kota Bogor Ciduk Pasutri

Kendalikan Narkoba dari   Penjara, Kepolisian Kota Bogor Ciduk Pasutri
Barang bukti narkoba hasil sitaan kepolisian kota Bogor. (Foto: KBR/Rafik M.)



KBR, Bogor- Satuan Reserse Narkoba kepolisan Bogor Kota, membongkar jaringan peredaran Narkoba, yang dikendalikan  bandar di balik jeruji besi. Kepolisian menangkap dua orang dari hasil pengungkapan ini.

Kepala Kepolisian Bogor Kota,  Suyudi Ario Seto mengatakan, dua orang yang ditangkap adalah pasangan suami istri. Kata dia, yang  menjadi otaknya adalah sang suami, yang  masih  menjadi  tahanan di penjara  Paledang dengan kasus narkoba. Sedangkan istrinya bertindak sebagai perantara yang ditugaskan bertransaksi.


"RY sang bandar, dia mengoperasikan perdagangan narkoba jenis sabu dari dalam LP. Dia melakukan peredaran jual belinya di luar. Kita tangkap bersama barang bukti dua paket sabu. Kita juga tangkap sindikatnya satu lagi yaitu istrinya berinisial YN," katanya saat ditemui di Polresta Bogor Kota, Senin (14/11).


Suyudi menjelaskan, saat ini  masih mendalami keterlibatan orang dalam LP Paledang terkait kasus ini. Karena ada dugaan narkoba juga  masuk ke dalam lapas.


"Kita masih selidiki hal itu, yang jelas sejauh ini pelaku mengaku hanya berjualan di luar, kita masih dalami soal peredaran di dalam Lapas," jelasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Kepolisian Bogor Kota
  • Suyudi Ario Seto
  • #narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!