BERITA

Kasus Ahok, Bareskrim Polri Kembali Periksa Irena Handono

" Irena berharap kasus Ahok segera maju ke persidangan, sehingga semua orang bisa menyaksikan fakta hukum secara langsung. Ia ingin hukum benar-benar ditegakkan tanpa ada keberpihakan."

Kasus Ahok, Bareskrim Polri Kembali Periksa Irena Handono
Ilustrasi. (Foto: bkpd.jabarprov.go.id)



KBR, Jakarta- Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri kembali memeriksa Irena Handono sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Irena melaporkan Ahok secara pribadi ke Mabes Polri. Ia diperiksa penyidik Bareskrim selama dua jam.

Irena Handono merupakan salah satu dari 14 orang pelapor Ahok ke Mabes Polri atas pidato Ahok yang menyebut surat Almaidah 51 di depan warga Kepulauan Seribu, September lalu. Irena merupakan pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center dan kerap terlibat dalam kegiatan-kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pelapor lain diantaranya Novel Chaidir Hasan (FPI DKI & Advokat Cinta Tanah Air), Syamsu Hilal (Forum Anti Penistaan Agama), Muchsin Alatas (FPI DKI) dan Pedri Kasman (Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah). 

Baca: Polisi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka

Kuasa hukum Irena, Arisakti Prihatwono mengatakan kliennya memberi keterangan yang sama seperti pemeriksaan saat proses penyelidikan.


"Kita ada tambahan keterangan satu, kita ingin memberikan pernyataan bahwa Bapak Basuki saat itu berpidato di Pulau Seribu sebagai pejabat resmi. Beliau menggunakan seragam, dalam artian ini beliau mewakili negara secara langsung," kata Arisakti di Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Kamis (17/11/2016).


Baca: Diperiksa Bareskrim, Buni Yani Ralat Pernyataan

Irena berharap kasus Ahok segera maju ke persidangan, sehingga semua orang bisa menyaksikan fakta hukum secara langsung. Ia ingin hukum benar-benar ditegakkan tanpa ada keberpihakan.


"Kami inginkan perkara ini berjalan benar, baik dan hukum ditegakkan. Itu harapan kami semua, makanya kami menempuh jalur hukum," ‎ujar Irena.


Selain Irena, pada pukul 13.30 WIB Mabes Polri juga memeriksa saksi pelapor Ahok, yaitu Pedri Kasman selaku Koordiantor Angkatan Muda Muhammadiyah. Ia diminta keterangan selaku pelapor.


Baca: Menteri Agama: Proses Hukum adalah Cara Masyarakat Beradab Selesaikan Masalah

Editor: Agus Luqman 

  • FPI
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • Pilkada DKI 2017
  • dugaan penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!