BERITA

Kapolri Berharap Kejaksaan Cepat Saat Tangani Kasus Ahok

"Polisi menargetkan penyidikan kasus tersebut dapat selesai dalam waktu 3 pekan usai penetapan tersangka agar segera dapat disidangkan."

Ade Irmansyah

Kapolri Berharap Kejaksaan Cepat Saat Tangani Kasus Ahok
Kapolri Tito Karnavian. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kapolri Tito Karnavian berharap Kejaksaan mengambil tindakan cepat, jika nanti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah masuk ke sana. Sebab, kata dia, polisi juga menargetkan penyidikan kasus tersebut dapat selesai dalam waktu 3 pekan usai penetapan tersangka agar segera dapat disidangkan.

"Kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin maksimal 3 minggu kita upayakan secepatnya masuk ke Kejaksaan, kita ingin segera masuk pengadilan," ujarnya saat memberikan sambutan di acara tablik akbar, Kwitang, Jakarta.


Tito berharap proses persidangan nanti bisa diliput oleh semua media. Dengan begitu, semua masyarakat bisa menyaksikan proses persidangan sejak awal hingga diputuskan oleh hakim.


"Pasti pengadilan ramai. Bagus juga kalo iya pasti akan live mirip Jesica," ucapnya.


Dia menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan 69 orang pada tahap penyelidikan, termasuk pihak pelapor, terlapor hingga ahli. Bahkan Ahok sebagai pihak terlapor sudah dua kali diminta keterangannya oleh penyidik.


"Saya sebagai Kapolri akan jalankan, selesaikan, limpahkan ke Kejaksaan segera, kami juga akan dorong Kejaksaan," tambahnya.


Mabes Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kepala penyidik Bareskrim Polri Ari Dono mengungkapkan, kendati proses gelar perkara diwarnai perbedaan pendapat namun sebagian besar penyelidik menilai perlu ada peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.


Meski tidak ditahan, penyidik Bareskrim melakukan pencegahan agar Ahok tidak ke luar negeri. Tito mengatakan, ini untuk mengantisipasi Ahok melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Selasa Ahok Diperiksa Sebagai Tersangka Penistaan Agama


Editor: Sasmito

  • Ahok
  • Kapolri Tito Karnavian
  • penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!