BERITA

Jokowi Setujui Penurunan PPH bagi UKM

""Pak Presiden tadi sudah menyanggupi dan langsung ditelepon Pak Dirjen (Pajak). Minggu depan hari Senin mudah-mudahan bisa peraturan itu diubah" "

Ninik Yuniati

Jokowi Setujui Penurunan PPH bagi UKM


KBR, Jakarta-  Presiden Joko Widodo telah menyetujui penurunan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha kecil menengah (UKM). Kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, pajak yang semula 1 persen disepakati bakal dipangkas antara 0 - 0,25 persen.

Kata dia, Presiden sudah menghubungi Dirjen Pajak tentang perubahan ini. Keputusan tersebut diambil usai Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah pengusaha UKM di Istana Merdeka siang ini.

"Sekarang untuk UKM PP nomor 46 tahun 2013. Itu kena pajak final 1 persen di bawah 4,8 miliar. Tadi masukan teman-teman jangan 1 persen, itu memberatkan jadi kalau bisa, nol persen atau 0,25 dan Pak Presiden tadi sudah menyanggupi dan langsung ditelepon Pak Dirjen (Pajak). Minggu depan hari Senin mudah-mudahan bisa peraturan itu diubah sehingga pajak final itu tidak 1 persen lagi untuk UKM," kata Puspayoga di kompleks Istana, Jumat (25/11/2016).


Puspayoga menambahkan, Presiden Jokowi juga menjanjikan pemangkasan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 9 persen menjadi 7 persen tahun depan. Hal ini untuk meningkatkan produktivitas ekonomi kerakyatan.


"Tadi yang disampaikan Pak Presiden tahun depan akan diturunkan lagi menjadi 7 persen dan ini akan menggeliatkan ekonomi kerakyatan kita, produktivitas meningkat," lanjutnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • pajak umkm
  • Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga
  • presiden joko widodo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!