HEADLINE

Jadi Tersangka, Ini kata Ahok

"Ahok menantang media meliput semua proses peradilannya langsung dari awal hingga akhir seperti sidang Jesica."

Jadi Tersangka, Ini kata Ahok
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) didampingi calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (tengah) dan tim pemenangannya memberikan keterangan terkait penetapan Aho



KBR, Jakarta- Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta kepada semua pendukungnya untuk menerima penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini. Kata dia, pihaknya sangat yakin kalau kinerja kepolisian sangat profesional dalam penyelesaian kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Kata dia, tim hukum pasangan Ahok Djarot nantinya juga bakal menempuh semua proses hukum dalam penyelesaian kasus ini. Dia bahkan menantang awak media untuk meliput semua proses peradilannya dari awal hingga akhir seperti yang dilakukan pada persidangan kasus Kopi Sianida Jesica. Dia berharap proses hukum kasusnya bisa berjalan transparan dan dinilai oleh banyak orang.


Dia juga mengajak kepada semua pendukungnya untuk tetap melakukan pencoblosan pada tanggal 15 Februari nanti. Pasalnya kata dia, penetapan status tersangkanya tidak akan memengaruhi pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan begitu kata dia, target satu putaran pada Pilkada DKI Jakarta kali ini bisa tercapai.


Salah seorang Tim pemenangan Ahok Djarot, Yorris Raweyai menyatakan sudah memprediksi sejak awal soal penetapan status tersangka jagoannya tersebut. Dia optimistis penetapan tersangka ini tidak akan memengaruhi elektabilitas pasangan calon gubernur nomor urut dua tersebut.


Bahkan kata dia, penetapan status tersangka ini justru malah akan meningkatkan elektabilitas Ahok Djarot kedepannya mengingat banyak masyarakat DKI Jakarta yang justru bersimpati.


Bareskrim Mabes Polri pagi tadi menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Kabareskrim Mabes Polri, Ari Dono mengatakan, Penetapan status tersangka tersebut terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.


Kata dia, Polri akan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.  Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Selain itu kata dia, Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.


Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa kemarin, yang menghadirkan pelapor, kuasa hukum terlapor, dan ahli. rsebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli. Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • dugaan penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!