BERITA

Gelar Perkara Usai, Kepastian Nasib Ahok Ditentukan Besok

"Tercatat ada 18 saksi ahli yang menghadiri gelar perkara ini."

Gilang Ramadhan

Gelar Perkara Usai, Kepastian Nasib Ahok Ditentukan Besok
Juru bicara Mabes Polri, Boy Rafli Amar saat memberikan keterangan pers pasca gelar perkara Ahok usai (Foto: Gilang Ramadhan/KBR)


KBR, Jakarta- Gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai dilaksanakan Bareskrim Polri selama sembilan jam. Gelar perkara dimulai pukul 09.20 WIB dan selesai pada pukul 18.30 WIB.

Juru bicara Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, usai gelar perkara tim penyelidik akan merumuskan kesimpulan status perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini, besok.


"Insyaallah besok akan disampaikan hasil rumusan tim penyidik berkaitan status perkara ini apakah dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan atau tidak. Itu besok, mudah-mudahan tidak lebih dari pukul 15.00 WIB," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (15/11/16).


Kegiatan gelar perkara ini dimulai penyampaian hasil penyelidikan dari penyelidik. Termasuk pemaparan barang bukti dan pemutaran video yang berisi ucapan Ahok yang diduga menistakan agama. Kemudian penyelidik membacakan bagian penting dari keterangan 40 saksi yang telah diperiksa.


"Pimpinan gelar juga sudah kasih waktu satu jam kepada ahli termasuk didalamnya terlapor untuk menyampaikan hal-hal yang belum disebutkan dalam berita acara terdahulu," kata Boy.


Boy mengatakan, tercatat ada 18 saksi ahli yang menghadiri gelar perkara ini. Mereka terdiri dari tujuh saksi ahli dari Polri, lima saksi ahli dari terlapor dan enam saksi ahli dari pelapor.


Hadir dalam gelar perkara ini pengawas internal maupun eksternal kepolisian. Pengawas internal yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, serta Divisi Propesi dan Pengamanan.


Sedangkan pengawas eksternal yang hadir yakni Ombudsman dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengirimkan perwakilannya.

Editor: Dimas Rizky

  • gelar perkara Ahok
  • dugaan penistaan agama
  • ahok menistakan agama
  • Mabes Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!