HEADLINE

Fahri Hamzah Bicara Impeachment Presiden

Fahri Hamzah Bicara Impeachment Presiden



KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memastikan ada aturan dan legalitas untuk mengakhiri jabatan presiden di tengah jalan atau impeachment.

Fahri Hamzah mengatakan, menjatuhkan presiden secara konstitusi bukan masuk dalam kategori makar seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak. Ia mengatakan pasal makar sudah hilang melalui beberapa kali judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kecuali, jika makar melalui pemberontakan bersenjata.


"Pak JK agak mengkhawatirkan, sekarang sebenarnya tidak perlu khawatir karena cara menjatuhkan pemerintahan itu ada dan legal. Kalau dulu cara menjatuhkan pemerintahan itu tidak ada. Dan saya sering ulang hari-hari ini karena banyak yang tidak paham, konstitusi juga sudah mencantumkan artikel-artikel impeachment, pasal-pasal yang bisa menjatuhkan presiden secara legal. Ini banyak yang tidak paham, seolah-olah presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah jalan. Bisa! Ada (aturan) dalam konstitusi. Ada dalam Undang-undang, dan Mahkamah Konstitusi sudah membuat aturan bagaimana mengadili Presiden di tengah jalan," kata Fahri Hamzah di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).


Baca: Dilaporkan Makar, Polisi Dalami Orasi Fahri Hamzah Saat Aksi 4 November   

Fahri juga mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menghapuskan pasal penghinaan kepada Presiden. Namun bukan berarti, orang bisa seenaknya melakukan penghinaan kepada Presiden.


"Kalau kritik dan sebagainya sudah tidak ada pasal makarnya. Pasal penghinaan presiden juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Penghinaan presiden itu bukan lagi delik umum. Maksud saya, bukan orang boleh menghina Presiden, bukan begitu maksudnya. Kalau ada orang melakukan penghinaan terhadap Presiden bukan otomatis bisa didelik. Presiden tersebut harus turun dulu menjadi warga negara biasa, melaporkan orang tersebut dengan pasal lain di dalam KUHP yaitu tindakan tidak menyenangkan atau perbuatan tidak menyenangkan, baru seseorang bisa didelik," ujarnya.


Sebelumnya, Relawan Joko Widodo melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan makar. Pelaporan ini dilakukan untuk orasi Fahri ketika ikut turun di aksi di Jakarta, 4 November lalu.


Perwakilan dari relawan, Birgaldo Sinaga, menyayangkan sikap Fahri yang dinilai mereka tidak pantas sebagai wakil rakyat.


Baca juga:

    <li><b>
    

    Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri   

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/11-2016/orasi_dilaporkan_ke_polisi__fahri_hamzah__saya_punya_hak_impunitas/86680.html"> Orasi Dilaporkan ke Polisi, Fahri Hamzah: Saya Punya Hak Impunitas</a> &nbsp;&nbsp; </b></li></ul>
    


    Editor: Agus Luqman 

  • Fahri Hamzah
  • DPR
  • Presiden Jokowi
  • Jokowi
  • impeachment
  • Aksi 4 November

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • gwidsa7 years ago

    Next Trend...Next Booming...! Diperlukan sebuah Revolusi Besar jika bangsa ini ingin maju, makmur dan sejahtera....ya Revolusi BONUS dari Toko RAJA MALL dibagikan kpd kita semua. Ambil dan wujudkanlah itu...bit.ly/Bonus-RajaMall..... Atau bila Anda seorang Pebisnis handal, gunakan kemudahan transaksi dari ATM Bonus......bit.ly/ATM-Bonus