BERITA

Dugaan Penistaan Agama, Mabes Polri Besok Serahkan Ahok ke Jaksa

Dugaan Penistaan Agama,  Mabes Polri Besok Serahkan Ahok ke Jaksa


KBR, Jakarta- Penyidik Bareskrim Polri memanggil tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung. Juru bicara Polri, Martinus Sitompul mengatakan, Ahok sudah mengkonfirmasi akan menghadiri pelimpahan tahap dua ini.


"Pada prinsipnya berkas perkara dinyatakan telah selesai dan kita akan melakukan pemanggilan untuk besok pagi pukul sembilan saudara Basuki Tjahaja Purnama ada di Propam Mabes Polri dan pukul 9.30 kita serahkan berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung," kata Martinus di Mabes Polri, Rabu malam (30/11/16).


Martinus tidak mengetahui apakah Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini akan ditahan atau tidak. Menurut dia, penahanan setelah pelimpahan tahap dua merupakan wewenang Jaksa.


"Kami serahkan ke Kejagung karena tim JPU-nya (Jaksa Penuntut Umum) ada di sana," ujar Martinus.


Kampanye

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)   DKI Jakarta beranggapan seorang calon kepala daerah tetap mendapatkan hak untuk berkampanye dan yang lainnya sebagai calon kepala daerah sebelum ada penetapan hukum tetap dari pengadilan apabila sedang tersandung masalah hukum. Hal ini terkait kemungkinan Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ditahan setelah berkas kasusnya memasuki tahap dua. Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam peraturan pemilu.


"Dari aturan yang ada itu kan gak bicara dia ditahan atau engga. Karena aturan hukumnya sekarang yang diberlakukan yang itu tadi. Yang pasti sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap gitu yah, pasangan calon itu masih punya hak yang sama gitu loh, dia masih hak sebagai calon gubernur, masih punya hak untuk berkampanye, dan masih punya hak untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemilu," ujarnya kepada KBR, Rabu (30/11).


Meski demikian kata dia, Bawaslu akan terus berkoordinasi bila ada hal yang harus diambil meski tidak ada aturan yang secara rinci tentang hal tersebut. Dia mengaku tidak mau berandai-andai soal kemungkinan Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut ditahan atau tidak pasca pelimpahan tahap dua berkas kasusnya dari Kepolisian ke Kejaksaan.


"Nanti kalau misalnya ada putusan ada, putusan misalnya Pak Ahok itu dipenjara tentunya kita penyelenggara pemilu ini akan berdiskusi lagi ya, karena aturan hukumnya yang diberlakukan ya yang itu tadi," ucapnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap (P21). Karena itu, Bareskrim akan segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus ini dalam waktu dekat. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. 


Editor: Rony Sitanggang

  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ketua Bawaslu DKI Jakarta
  • Mimah Susanti
  • Juru bicara Polri
  • Martinus Sitompul

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!