HEADLINE
Dugaan Penistaan Agama, Alasan Kemenag Tolak Bersaksi
""Kalau Kemenag itu kan tugasnya pelayanan di bidang keagamaan.""
KBR, Jakarta- Kementerian Agama tidak akan mengirimkan saksi ahli agama dalam
dugaan penistaan agama oleh Ahok, meski Bareskrim memintanya
kembali. Hari ini, Kemenag tidak mengirimkan saksi ahli yang akan
diperiksa Bareskrim.
Irjen Kemenag Mohamad Jassin menyatakan Kemenag tidak berwenang dalam
menyatakan tafsir Al Quran maupun kitab agama lainnya. Sebab tugas
kementerian itu hanyalah pelayanan publik di bidang keagamaan.
"Kalau Kemenag itu kan tugasnya pelayanan di bidang keagamaan. Baik itu
layanan publik, pendidikan keagamaan, layanan haji, layanan pernikahan,"
ujarnya kepada KBR, Senin (11/7/2016) malam.
"Yang hal-hal yang sifatnya tafsir itu sudah banyak ahlinya," tambahnya.
Jassin mendorong Kepolisian untuk meminta
keterangan ahli tafsir independen atau dari Ormas Islam. Kata dia,
banyak ahli-ahli tafsir yang mampu memberikan pandangan. Menurut dia,
ahli dari Kementerian Agama akan dianggap sebagai intervensi terhadap
proses hukum.
"Kita serahkan semuanya kepada penegak hukum," tandasnya.
Selain itu, kata dia, sikap Kemenag ini juga untuk menjaga kementerian tetap netral terhadap seluruh agama.
"Bapak menteri kita kan menteri
semua agama," tegasnya.
Sikap MUI
Majelis Ulama Indonesia tak akan mengubah pandangan dan sikap keagamaan terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal Surat Al-Maidah 51. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyebut tak ada yang salah dari pandangan MUI.
"Kan begini, kalau seandainya pendapat dan pandangan kita salah, ya kita ubah, tapi kan nggak ada yang salah. Sampai hari ini tidak bisa kita menerima argumen-argumen orang itu ya. Artinya argumen yang disampaikan oleh MUI sampai hari ini tidak tertolak, tidak terbantah, kan bagaimana mengubahnya?" Tanya Anwar kepada KBR Senin (7/11/2016).
Anwar menjelaskan pandangan dan sikap itu dilahirkan dari hasil pembahasan dewan pemimpin MUI yang dibantu oleh empat komisi, termasuk salah satunya komisi fatwa MUI.
"Seperti kasus ini ya, dimintalah oleh dewan pimpinan komisi pengkajian, komisi fatwa, komisi hukum, komisi informasi untuk mempelajari. Ada empat komisi. Biasanya itu kalau masalahnya apa diserahkan saja ke komisi fatwa ya, nah ini karena masalahnya banyak, dimensinya banyak maka dimintalah empat komisi untuk membicarakannya. hasil pembicaraan mereka dibawa ke tingkat yang lebih tinggi," papar Anwar.
Kredibilitas Ahli
Pakar pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan kepolisian memerlukan saksi ahli yang kredibel untuk mengitepretasi rekaman pidato Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama. Kata dia saksi harus memiliki kredibilitas dan integritas yang tak diragukan.
"Mengintepretasi rekaman itu, ini yang memerlukan saksi ahli nah ini yang barangkali titik rawannya. Sangat bergantung kepada apakah ahli yang dimintakan punya kredibilitas atau tidak di masyarakat. Orang yang sudah teruji selama ini integritasnya, maka merekalah barangkali yang akan diminta, yang seharusnya diminta. Kalau misalnya kepolisian tidak menghadirkan saksi-saksi yang kredibel, nah ini jadi persoalan. Bisa jadi persoalan," papar Agustinus kepada KBR, Senin (7/11/2016)
Agustinus menambahkan, keterangan saksi ahli dimungkinkan berbeda jika dibawa oleh dua pihak yang berbeda. Karenanya, penyidik harus memiliki kepentingan sendiri untuk menghadirkan saksi ahlinya.
"Kalau caranya begitu, hampir pasti itu akan terjadi perbedaan pendapat. Jadi jangan biarkan ahli dari pihak ini, ahli dari pihak pelapor. Wah kalau begitu ya pasti beda-beda. Penyidik punya kepentingan sendiri untuk menghadirkan ahli," kata Agustinus.
Kata Agustinus, jika nanti ditemukan adanya penistaan agama, kepolisian harus membuktikan apakah hal itu disengaja oleh tersangka. Untuk itu diperlukan keterangan tersangka dan bukti-bukti untuk bisa menilai apakah ada atau tidak kesengajaan.
Hari ini Mabes Polri memeriksa Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok terkait laporan penistaan agama. Kepolisian
menyatakan telah memeriksa 27 saksi terkait kasus itu, termasuk dari MUI.
Editor: Rony Sitanggang
- dugaan penistaan agama
- Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas
- Pakar pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan
- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
- Irjen Kemenag Mohamad Jassin
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!