BERITA

Dugaan Pelanggaran HAM di Papua, Komnas HAM Tak Turuti Rekomendasi Tim Terpadu

"Tim terpadu sudah rekomendasikan 11 kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua."

Dugaan Pelanggaran HAM di Papua, Komnas HAM Tak Turuti Rekomendasi Tim Terpadu
Peta Papua


KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penyelesaian dugaan kasus pelanggaran HAM di Papua, yakni Wasior, Wamena, dan Paniai, tak perlu digelar perkara ulang. Sebelumnya Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Papua merekomendasikan 11 kasus dugaan pelanggaran HAM untuk segera disidangkan dan diproses hukum. Namun tiga kasus diantaranya, yakni  Wasior, Wamena, dan Paniai, harus dilakukan gelar perkara ulang, karena ada ketidaksepakatan antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM mengenai status pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis mengatakan, penyelesaian ketiga kasus itu cukup dikaji ulang sambil mengumpulkan bukti-bukti baru.


"Kalau kasus itu kan kasusnya beda-beda. Kalau Wasior dan Wamena kan di bawah UU nomor 26 tahun 2000. Itu ada dugaan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, perlu di-review laporannya dengan rinci, kemudian dibagi tugas, siapa melakukan apa, di masing-masing institusi. Kasus itu kan, misal Wasior dan Wamena, sekarang kita mau apa? Apakah bukti-buktinya mau dilengkapi lagi? Oke akan diusahakan lagi. Lantas kemudian nanti di Kejaksaan dan Kemenkopolhukam diputuskan," kata Nur di kantornya, Senin (21/11/16).


Nur Kholis menambahkan tim dari Komnas HAM akan kembali ke Papua pada akhir 2016, untuk mencari informasi-informasi baru terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang sebelumnya terjadi. Komnas HAM, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam kunjungan tersebut. Sehingga bila ditemukan bukti baru dapat langsung diserahkan ke kejaksaan agar dapat menjadi pertimbangan apabila masuk tahap penyidikan.


Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum mengaku sudah menerima hasil dari rekomendasi Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Papua. Menko Polhukam Wiranto mengatakan ada sebagian ada sebagian kasus yang termasuk dalam pelanggaran HAM berat dan ada yang tidak.


"Sudah, kita rapat, tapi ada beberapa yang ini bukan pelanggaran HAM berat, ini masuk pelanggaran HAM berat, yang ini sudah selesai, ini belum. Jadi bukan semuanya belum selesai, sudah sebagian selesai. Tapi nanti sekaligus akan kita umumkan aja hasilnya. Kita masih menunggu beberapa hal," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/11/2016).


Wiranto menuturkan tak mudah menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua. Ini lantaran banyak pihak yang memiliki keinginan berbeda terkait kasus itu. "Banyak pihak yang punya keinginan-keinginan, nah menyatukan keinginan yang banyak itulah tugas kita sekarang, maka tak bisa cepat," imbuh Wiranto.


Selain itu, kata dia, salah satu kendala menyelesaikan persoalan HAM di Papua adalah faktor budaya. Ia mengatakan ada budaya Papua yang tak memperbolehkan orang meninggal diotopsi.


"Untuk meyakinkan adanya satu pelanggaran HAM perlu otopsi tapi budaya setempat tidak mengizinkan, kalau otopsi ada akibatnya di akhirat sana," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky

  • pelanggaran HAM di Papua
  • Komnas HAM soal Papua
  • Kekerasan di Papua
  • tim penyelesaian pelanggaran HAM Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!