BERITA

DPR dan Pemerintah Sepakat Pangkas Prolegnas

""Kalau perlu, 1 tahun 1 pun ga ada masalah.""

Ria Apriyani

DPR dan Pemerintah Sepakat Pangkas Prolegnas
Ilustrasi: sidang paripurna DPR (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Pemerintah dan DPR akan segera mengevaluasi program legislasi nasional. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melihat perlu adanya pemangkasan rancangan undang-undang, sehingga legislatif dan pemerintah bisa fokus pada undang-undang yang digodok.


"Pemerintah menginginkan agar pemerintah bersama DPR itu kalau menyusun RUU itu dari sisi kualitas. Kalau perlu, 1 tahun 1 pun ga ada masalah. Sekarang mencapai 50. Kami mohon mari kita bikin seminim mungkin. Untuk kemaslahatan bangsa dan memang benar ini kualitas," kata Tjahjo usai menemui ketua DPR, Rabu (16/11/2016).


Tahun ini sendiri DPR telah memasukan 40 RUU ke dalam prolegnas prioritasnya. Total sejak 2015 hingga 2019 nanti, ada 160 RUU yang masuk dalam prolegnas. Ditambah beberapa RUU tambahan yang dimasukan pada pertengahan tahun ini diantaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.


Dengan wacana evaluasi ini, DPR dan pemerintah akan memangkas 160 RUU tersebut. Untuk penentuan RUU apa yang kemudian akan didrop, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan Badan Legislasi akan membicarakannya dengan Kementerian Hukun dan HAM.


"Kita akan diskusi dengan Baleg dan dalam hal ini Menkumham agar target prolegnas kita evalusasi untuk kejar kualitas dari Undang-Undang yang harus dapat prioritas bukan kuantitasnya," katanya.


Ade mengakui dengan pola kerja selama ini, secara kuantitas RUU yang sah menjadi UU lebih banyak dibandingkan dengan periode kepemimpinan sebelumnya. Tapi dari sisi kualitas, beberapa UU produk DPR seperti UU Tax Amnesty dan bahkan UU Pilkada banyak menuai gugatan judicial review. Namun Ade juga tegaskan sederet RUU yang sudah dimulai pembahasannya akan tetap bergulir.


Ade memastikan 5 pembahasan yang akan terus berlanjur di antaranya RUU Kekarantinaan Kesehatan, RUU Kebudayaan, RUU Sistem Perbukuan, RUU Jasa Konstruksi, dan RUU Pengesahan Perjanjian Batas Wilayah Laut di Timur Selat Singapura. Untuk sisa masa sidang ini, DPR akan memantapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Larangan Praktik Monopoli, RUU Perkelapasawitan, dan perubahan atas RUU Aparatur Sipil Negara.

Editor: Dimas Rizky

  • prolegnas
  • pengurangan prolegnas
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!