BERITA

Dituding Terima Fee KTP Elektronik, Gubernur BI: Bohong Besar

""Kalau saudara Nazaruddin mengatakan saya menerima fee itu adalah suatu fitnah, kebohongan besar. Saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana.""

Dituding Terima Fee KTP Elektronik,  Gubernur BI: Bohong Besar
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo membantah tudingan bekas anggota DPR Muhammad Nazaruddin telah menerima aliran uang dari proyek E-KTP. Hal itu Agus katakan usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan tahun 2010-2013.

Agus menilai keterangan Nazaruddin tidak kredibel lantaran saat ini statusnya sebagai terpidana.


"Kalau saudara Nazaruddin mengatakan saya menerima fee itu adalah suatu fitnah, kebohongan besar. Dan kalau mengatakan seperti itu saya ingin dia cepat sadar karena dia terpidana. Dia di dalam penjara, dia tidak kredibel dan jangan meneruskan ucapan-ucapan fitnahnya," kata Agus Martowardojo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (01/11/2016).


Agus menambahkan jika persetujuan proyek kontrak tahun jamak (multiyears contract) atau tidak adalah kewenangan Menteri Keuangan. Kata dia, ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak.


Agus menuturkan multiyears contract diajukan terlebih dahulu oleh pengguna anggaran dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Pengguna anggaran kalau dia merasa mata anggaran ini kalau dia mau kerjakan itu tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun dan proyeknya satu kesatuan yang tidak bisa dipecah-pecah, jadi dia mengajukan multiyears contract dan mengajukan ke Menteri Keuangan," imbuh Agus.


Kata dia, Kementerian Keuangan juga mengevaluasi bersama kementerian/lembaga terkait dalam pemberian status multiyers contract. Menteri Keuangan era Presiden SBY itu berujar proyek yang tak bisa selesai dalam satu tahun bukan hal yang salah.


"Kalau kementerian/lembaga takut selesaikan dalam multiyears, nanti proyek yang harus diselesaikan dalam waktu 2-3 tahun dan diselesaikan 1 tahun, nanti kualitasnya jelek," ungkapnya.


Sebelumnya, Nazaruddin menuding Agus Martowardojo menerima fee dari proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Ini lantaran Agus menyetujui proyek menjadi multiyears contract. Meski begitu, Agus mengatakan tidak akan menggugat Nazar soal tudingan itu.


"Oh tidak, saya ingin katakan bahwa saya bangga sama diri saya karena saya adalah orang yang bisa dipercaya, jujur dan orang punya integritas jadi orang tahu siapa saya," pungkas Agus.


Hari ini, Agus diperiksa oleh penyidik KPK sekira 10 jam. Penjadwalan tersebut atas permintaan Agus setelah dua kali tak menghadiri panggilan KPK.


Selain Agus, KPK juga memeriksa Kepala Seksi Pengawasan Kualitas Perum Percetakan Negara RI, Tuti Nurbaiti, Pensiunan PNS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri. Penyidik juga memeriksa seorang tersangka Sugiharto.


KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Dukcapil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.


Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga  proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • eks bendum partai demokrat m nazaruddin
  • Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!