BERITA

Diperiksa Bareskrim, Buni Yani Ralat Pernyataan

""Kalau pun Pak Buni Yani pernah menyatakan transkrip, ini ralat sekarang, itu caption, intisari dan pendapat pribadi. Tapi semua orang melakukan hal yang sama,""

Diperiksa Bareskrim, Buni Yani Ralat Pernyataan
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Buni Yani meralat keterangannya tentang transkrip pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya tidak mentranskrip pidato Ahok, melainkan memberikan caption atau penjelasan singkat yang merupakan pendapat pribadi. Hal ini juga disampaikan oleh Buni Yani ketika penyidik mempertanyakan tentang transkrip dalam pemeriksaan di Bareskrim hari ini.

"Jadi perlu diluruskan Pak Buni itu bukan mentranskrip, tapi memberikan caption, inti sari dan pendapat pribadi. Bukan transkrip, kalau transkrip, dia akan tulis, ini transkrip Pak Ahok, dari awal sampai akhir harus utuh. Kalau pun Pak Buni Yani pernah menyatakan transkrip, ini ralat sekarang, itu caption, intisari dan pendapat pribadi. Tapi semua orang melakukan hal yang sama," kelit Aldwin usai pemeriksaan Buni Yani di Bareskrim, Kamis (10/11/2016).


Sebelumnya, Buni Yani mengaku salah mentranskrip pidato Ahok. Kata pakai tidak dituliskan sehingga kalimat yang seharusnya dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 menjadi dibohongi Surat Al Maidah 51.

Buni Yani diperiksa sekitar empat jam di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Buni Yani dicecar 28 pertanyaan seputar video pidato Ahok berdurasi 31 detik yang diunggahnya. Kepada penyidik, Buni menegaskan tidak melakukan penyuntingan apapun. Ia mengaku hanya mengunduh video yang telah disunting tersebut dari akun Media NKRI, kemudian mengunggah ulang.

"Sama seperti apa adanya yang saya dapatkan dari Media NKRI, jadi saya tidak mengapa-apakannya. Jadi apa yang saya dapatkan dari Media NKRI yang mengupload video tersebut pada tanggal 5, itu saya upload ulang pada tanggal 6. Jadi sudah ada dari Media NKRI yang mengupload materi yang sama, video yang sama pada tanggal 5 yang saya upload pada tanggal 6, tanpa ada perubahan apapun," kata Buni Yani usai diperiksa di Bareskrim, Kamis (10/11/2016).


Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya telah memperlihatkan bukti pengunduhan video dari Media NKRI kepada penyidik. Video diunduh melalui aplikasi di telepon genggam (handphone).


"Pak Buni sudah memperlihatkan bukti bahwa dia mendownload melalui handphonenya, tadi diperiksa oleh penyidik, merknya dilihat, terus ada folder download diperiksa, betul dia men-download dari salah satu akun, dan otomatis kan tersimpan, ada buktinya," terang Aldwin.


Dikatakan Aldwin, tujuan Buni Yani mengunggah video adalah untuk mengajak masyarakat media sosial untuk berdiskusi tentang pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.


"Beliau ini ingin mengajak  diskusi netizen, dalam hal ini facebooker karena ada pernyataan yang dianggap sensitif dalam video itu, makanya dia bilang, ini penistaan agama?" Tuturnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • buni yani
  • Kuasa Hukum Buni Yani
  • Aldwin Rahadian
  • dugaan penistaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!