BERITA

Dijerat UU ITE, Kuasa Hukum Ahok Konsolidasi

Dijerat UU ITE, Kuasa Hukum Ahok Konsolidasi


KBR, Jakarta- Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna mengatakan akan mendalami pasal 28 ayat 2 UU ITE yang disangkakan kepada kliennya. Kata Sirra, timnya akan mengulas dasar penggunaan pasal tersebut.  


"Yang menyebarkan dan sebagainya, penyebaran itu kan. Ya jadi nanti saya akan coba kita akan dalami lagi, kita akan konsolidasi tim, untuk merumuskan, merekonstruksi kembali hal-hal yang terkait dengan hasil pemeriksaan penyelidik kemarin. Nanti kita akan ulas dengan baik unsur-unsur sehingga kenapa harus pakai pasal 28 ITE itu," ujar Sirra kepada KBR (16/11/2016)


Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijerat dengan pasal 156a kuhp tentang penistaan agama dalam KUHP juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Soal kuat dan tidak kuat kan polri yang menggunakan pasal itu sebagai satu dasar untuk ditetapkannya tersangka disamping pasal yang lain. Makanya nanti kita lihat dulu, kan baru hari ini kesimpulan penyelidik diumumkan. Besok kalau sudah ada resmi kita dapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kan kelihatan tergambar pasal yang dijadikan tersangkaan terhadap diri Pak Basuki. Harus dibuatkan legal opinion-nya dulu," kata Sirra.  


Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:


Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Editor: Rony Sitanggang

  • UU ITE
  • Kuasa HUkum Ahok Sirra Prayuna
  • dugaan penistaan agama
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • #intoleransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!