BERITA

Di Cilacap, Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Jadi Perangkat Desa

"Syarat menjadi perangkat desa harus ‘Bertaqwa Terhadap Tuhan yang Maha Esa’"

Di Cilacap, Penghayat Kepercayaan Tak Boleh Jadi Perangkat Desa
Kampanye inklusi dan toleransi menjadi bagian dari “Gelar Budaya Nusantara” Desa Kalikudi Kecamatan Adipala, Oktober 2016 lalu. (Foto: KBR/Muhamad Ridlo)

KBR, Cilacap – Penghayat kepercayaan dan penganut agama lokal di Cilacap, Jawa Tengah tidak boleh mengikuti seleksi perangkat desa dan pegawai pemerintahan lainnya oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Hal ini, terungkap dalam studi lapangan dan Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Indeks Inklusi di Daerah yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko Kesra) di Kabupaten Cilacap, Minggu (20/11/2016).


Kepala Desa Segaralangu Kecamatan Cipari, Mustofa mengatakan, berdasarkan konsultasi dengan Pemkab Cilacap, syarat menjadi perangkat desa harus ‘Bertaqwa Terhadap Tuhan yang Maha Esa’. Syarat tersebut kemudian diartikan hanya diperuntukkan bagi enam agama yang diakui.


Padahal, kata Mustofa, banyak penghayat kepercayaan dan penganut agama lokal di desanya. Ia khawatir, ada yang berminat menjadi perangkat desa tetapi terganjal oleh interpretasi bahwa pemilik KTP strip (-) bukan orang yang beragama.


“Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu buktinya apa, dijawab oleh bagian Tata Pemerintahan waktu itu, Bahwa itu agama. Lalu saya tanyakan lagi, Kalau yang di kolom agamanya strip bagaimana, Pak? Dijawab lagi ya, itu tidak bisa. Itu harus dicantumkan. Kalau kepercayaan condongnya ke Islam ya harus dicantumkan tertulisnya Islam, kalau Kristen ya dicantumkan Kristen’. Saya kan mencari kejelasan lagi, ‘Apa kalau KTP-nya strip bisa batal karena peraturan itu?. Dijawab, ya jelas terganjal, karena bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, itu asumsinya beragama. Sedangkan jika kolom agama strip, berarti tidak ada kan, tidak beragama,” kata Mustofa, Minggu, (20/11/2016).


Menurutnya, pada prinsipnya tiap warga negara berhak mendaftar dan mengikuti seleksi perangkat desa. Namun, ia terpaksa tidak membuka kesempatan pendaftar kepada penghayat kepercayaan lantaran penjelasan di tata pemerintahan tersebut.


Sementara, Asisten Peneliti Regional Indeks Inklusi di Kabupaten Cilacap, Ridlo mengatakan kasus interpretasi atau penterjemahan yang keliru masih menjadi momok bagi pemilik KTP strip. Di beberapa kasus, ditemukan seorang pemilik KTP dianggap atheis atau tak ber-Tuhan. Bahkan, ditemukan pula penafsiran KTP strip dicap PKI.


Dalam beberapa kasus lain, kata Ridlo, penghayat kepercayaan mengalami kesulitan saat akan menikah. Sebab, jumlah Penghulu Adat di Kabupaten Cilacap terbatas. Selain itu, tidak semua kelompok mengetahui ada penghulu khusus untuk menikahkan anak mereka. Akhirnya, banyak penghayat kepercayaan yang memilih memasukkan agama tertentu dalam kolom agama di KTP.


Jumlah penghayat kepercayaan di Cilacap menurut Ridlo terhitung tinggi. Organisasi yang menaungi kelompok penghayat kepercayaan, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) menyebut angka 99 ribu jiwa. Mereka berada di 29 aliran berbeda.


Editor: Sasmito

  • penghayat kepercayaan
  • Perangkat Desa
  • cilacap

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • naen soeryono6 years ago

    Ora popo ora oleh dadi Kepala Desa lan ora oleh dadi sak liyane. Iku tegese wong Penghayat Kepercayaan di slametke karo Gusti Allah tegese ora oleeh melu melu jaman kumayang. ora usah mangkel ora usah susah .. jamane jaman edhan akeh wong korupsi seng KTP ne ono isi ne Agama. Besok yen jaman e wes tinoto wong Penghayat Kepercayaan mesti seng bakal tandang gawe .

  • anton6 years ago

    Bagaimana mungkin seorang ASN bekerja.menggunakan asumsi ?

  • Andriyono6 years ago

    Saya kira ini menjadi tugas negara untuk memperbaiki kolom KTP dari yg sekarang : Agama : ............... menjadi : Agama / Aliran Kepercayaan : ................... Hal ini penting supaya terhindar benturan horisontal di tengah masyarakat yg disebabkan oleh hal2 yg sebenernya (klo melihat artikel diatas) sangat teknis. Mumpung belum tlanjur disusupi kepentingan dari pihak2 yg ingin mengail di air keruh. Sekian. Trimakasih.