BERITA

Deadlock, Walikota akan Putuskan UMK Balikpapan 2017

Deadlock, Walikota akan Putuskan UMK Balikpapan 2017


KBR, Balikpapan– Pembahasan upah minimum kota (UMK) Balikpapan 2017 di tingkat Dewan Pengupan belum mencapai kata sepakat. Karena hingga kini masih ada perbedaan antara Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusahan Indonesia (APINDO).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Dewi Tirta mengatakan, karena tidak adanya kata sepakat, maka keputusan akhir ada di tangan Wali Kota paling lama Jumat (18/11). Menurutnya, Serikat Pekerja masih bersikukuh pada angka Rp 2,4 juta, sementara APINDO sesuai dengan UMP Provinsi Kalimantan Timur yang ditetapkan sebesar Rp 2,3 juta lebih pada 1 November lalu.


"Kenaikan ya kita berharap pakai PP Nomor 78. Kalau sesuai PP 78 naik 8,25 persen. Harus ditetapkan Gubernur. Artinya kita berikan waktu bagaimana berunding setelah ituada limitnya, ya dalam minggu ini, kalau tidak kita sampaikan ke pak Wali apa adanya,"  kata Tirta Dewi, Rabu (16/11).


Dewi mengungkapkan, Wali Kota akan memutuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni kenaikkan sebesar Rp 8,25 persen dari UMK Tahun 2016 sebesar Rp 2,2 juta.


Sebelumnya pemkot Balikpapan menargetkan UMK sudah ditetapkan paling lama 21 November. Namun nampaknya akan molor mengingat hingga kini belum diserahkan ke Gubernur Kalimantan Timur.

Editor: Dimas Rizky

  • upah minimun
  • ump 2017
  • tolak UMP 2017

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • paesu shimo7 years ago

    Pengesahan UMK terlalu lamban.... tp ngga masalah.. asalkan naiknya UMK ngga kaya thn lalu.. cuma 5000.