BERITA

Datangi KPK, Gubernur Sulteng Bahas 7 Izin Tambang Bermasalah

Datangi KPK, Gubernur Sulteng Bahas 7 Izin Tambang Bermasalah


KBR, Jakarta- Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku kedatangannya terkait koordinasi dan supervisi (korsup) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Sulawesi Tengah.

"Koordinasi dan supervisi saja di bidang pencegahan. Ya soal pencegahan saja. Khususnya mengenai IUP-IUP bermasalah di daerah. (Ada berapa yang bermasalah?) Ada tujuh. (Hasil pertemuan bagaimana?) Ya nanti, akan diundang semua pihak yang berkepentingan," kata Longki Djanggola di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/11/2016).


Ia menuturkan, tujuh IUP bermasalah itu akan segera diselesaikan. Salah satu persoalannya adalah IUP belum berstatus clean and clear.


"Ya, tujuh yang bermasalah itu mau diselesaikan. Tumpang-tindih, tumpang-tindih itu," ujar Longki.


Sebelumnya, KPK menyebut terdapat 3.966 IUP bermasalah di Indonesia. Lembaga antirasuah itu bekerjasama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membereskan persoalan itu.


Dalam kasus IUP bermasalah, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka. KPK menduga terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam penerbitan IUP tersebut.


Nur Alam disangka melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). PT AHB merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. 

  • Gubernur Sulawesi Tengah
  • Longki Djanggola
  • Gubernur Sulawesi Tenggara
  • Nur Alam
  • PT Anugrah Harisma Barakah (AHB)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!