BERITA

Buni Yani Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Buni Yani Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

KBR, Jakarta- Pengunggah video rekaman pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Buni Yani menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Buni Yani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Dia datang ke Bareskrim bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.30 WIB.


Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kliennya bakal memberikan keterangan tentang video yang diunggahnya. Kata dia, Buni Yani juga akan mengklarifikasi tentang tuduhan penyuntingan video.


"Jadi kedatangan kita ini, kita bersyukur, ini kita akan mengklarifikasi secara gamblang nanti menjelaskan posisinya pak Buni seperti apa, karena yang selama ini beredar kan memotong video, menghilangkan data fakta ini tidak pernah kita lakukan. Nah untuk lebih jelas, nanti kita akan bertemu rekan media setelah pemeriksaan. Saya akan ceritakan gamblang, keterangan-keterangan yang disampaikan," kata Aldwin di Bareskrim, Kamis (10/11/2016)


Aldwin Rahadian mengaku telah menyiapkan bukti rekaman video yang disimpan di telepon genggam.


"(Video-red) di handphone ada," lanjutnya.


Sementara Buni Yani terkesan irit bicara. Ia hanya mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini.


(Sudah siap, Pak?) Siap sangat siap," kata Buni Yani.

Baca: Dugaan Penistaan Agama, MUI Desak Polisi Gunakan Pandangannya Sebagai Acuan

Sebelumnya, Buni Yani sendiri dalam sebuah talkshow di televisi mengaku salah dalam mentranskrip video Ahok. Dia mengaku tidak mendengar kata "pakai" dalam video itu karena mentranskrip dengan menggunakan headset. Kasus Buni Yani ini berjalan di Polda Metro Jaya. Sementara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini berjalan di Bareskrim Mabes Polri. 


Editor: Sasmito

  • dugaan penistaan agama
  • terlapor pengeditan video ahok buni yani
  • Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!