BERITA

Bawaslu Jakarta Turunkan Lebih dari 100 Spanduk Provokatif

"Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menurunkan 108 spanduk bernada provokatif sejak awal masa kampanye pilkada Oktober lalu."

Yudi Rachman

Bawaslu Jakarta Turunkan Lebih dari 100 Spanduk Provokatif
Tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menurunkan 108 spanduk bernada provokatif sejak awal masa kampanye pilkada Oktober lalu.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri, Bawaslu masih mendalami pelaku pemasangan spanduk-spanduk tersebut. Ia mengaku kesulitan mengungkap pelaku dan kelompok pemasang spanduk lantaran minimnya informasi yang bisa dihimpun dari masyarakat.


"Mengenai spanduk yang sudah ditertibkan yang mengandung provokasi itu, ada 108 spanduk yang sudah ditertibkan di seluruh wilayah Jakarta, kami juga belum mendapatkan siapa pelaku yang memasang itu. Karena memang dipasang di malam hari," ujar Jufri kepada KBR di Jakarta, Sabtu (19/11/2016).


"Kami juga tidak mendapatkan laporan dari masyarakat siapa yang memasang. Hasil pengawasan dari teman-teman di lapangan juga tidak menemukan pelaku pemasangan itu. Jadi, kami belum bisa melakukan penyelidikan pemasangan spanduk-spandung bernada provokatif itu," katanya.


Baca: Tindak Pelanggaran Kampanye, 3 Lembaga Bentuk Gugus Tugas


Sementara itu Anggota KPU DKI Jakarta Mohammad Fadlilah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran Pilkada. KPU, kata dia, sudah menyosialisasikan hak dan kewajiban peserta pilkada. Dengan begitu, ia berharap masyarakat juga mampu turut serta menjaga agar kampanye berlangsung tertib.


"Kami sudah berkeliling memberikan informasi dan sosialisasi, kami katakan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak yang sama untuk melakukan kampanye. Kami berharap masyarakat bisa menjaga agar kampanye bisa berjalan baik," ujar Fadlilah.


Baca: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Polisi


Sebelumnya, Juru Bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar menegaskan agar Bawaslu tak perlu ragu mencopot dan menindak apabila menemukan spanduk bernada provokatif jelang Pilkada 2017. Tahapan kampanye Pilkada DKI Jakarta sudah dimulai sejak 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.






Editor: Nurika Manan

  • kampanye Pilkada Jakarta
  • Pilkada DKI Jakarta
  • Spanduk Provokatif
  • Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri
  • Bawaslu Jakarta
  • KPU Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!