BERITA

Banding TPF Munir, KIP: Kemensetneg Terancam Pidana

Banding TPF Munir, KIP: Kemensetneg Terancam Pidana


KBR, Jakarta- Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan Kemensetneg terancam pidana jika kalah banding terkait TPF Munir dan tetap menolak membuka dokumen itu. Anggota KIP Yhannu Setiawan mengatakan, Kemensetneg bisa berhadapan dengan dua pasal terkait menutup dokumen atau menghilangkannya.

Kata dia, hal itu telah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Di UU KIP itu ada beberapa norma yang mengatur soal sanksi, ada pasal 52 dan pasal 53," jelasnya kepada KBR.


"Tapi juga ada peraturan lain. Misalnya UU Arsip dan sebagainya. Nanti lari ke sana," kata dia lagi.


Yhannu enggan menanggapi pernyataan Kemensesneg yang enggan membuka laporan TPF Munir itu. Dia juga enggan menjelaskan lebih jauh karena kuatir dianggap memihak salah satu pihak.


"Saya sampai ke situ saja bicaranya," kata dia.


Dalam sidang awal Oktober lalu, Komisi Informasi memutuskan Kemensetneg harus membuka dokumen TPF ke publik dan alasan kenapa belum membukanya hingga kini. KIP juga memerintahkan Kemensetneg mengumumkan informasi itu melalui media elektronik dan non-elektronik yang dikelola kementerian itu.


Gugatan itu diajukan oleh Kontras, LBH Jakarta, beserta isteri mendiang Munir Suciwati.


Kemensesneg  menyatakan tidak menguasai dan memiliki dokumen itu. Karena itu, tidak mungkin kementerian mengumumkan dokumen yang tidak dimilikinya. Kemensetneg pun menyatakan banding ke PTUN.


Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota KIP Yhannu Setiawan
  • Dokumen TPF Munir hilang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!