BERITA

Amonia PIM Bocor, Plt Gubernur Aceh Pastikan Korban dapat Kompensasi

Amonia PIM Bocor, Plt Gubernur Aceh Pastikan Korban dapat Kompensasi



KBR, Jakarta- Pelaksana Tugas  Gubernur Aceh Soedarmo mengaku belum mendapat laporan terkait peristiwa kebocoran gas amonia PT Pupuk Iskandar Muda, Aceh Utara. Namun kata Soedarmo, ia akan memantau kasusnya dan memastikan warga mendapat pertanggungjawaban.

"Ya pasti (dipantaulah) kan itu kerugian korban akibat kelalaian perusahaan juga. Saya pastikan istilahnya ada pertanggungjawaban pengobatan segala macam. Cuma memang saya belum tanya juga tapi itu pastilah itu. Itu hal wajar karena itu kesalahan dari perusahan sendiri, kompensasi pasti ada, karena sampai sekarang mereka belum ada yang komplain kan berarti penyelesaiannya kan ya sesuai," ujar Soedarmo kepada KBR, Selasa (15/11/2016).


Meski begitu ia menyerahkan penyelesaian di tingkat daerah, sementara pemprov memonitornya.


"Ini pertanggungjawabannya ke bupati Lhokseumawe ya. Biar bupati sana menyelesaikan. Sementara masih bisa diselesaikan daerah, ya di daerah. Kita monitor saja," ujarnya.

Kondisi warga korban semburan gas amonia  dinyatakan sudah berangsur-angsur membaik. Bahkan, belasan di antaranya yang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit PT Arun LNG sudah diberikan izin pulang kerumahnya.

Camat Dewantara, Amir Hamzah mengatakan,   terus berkoordinasi dengan tim dokter tentang kondisi pasien amonia  tersebut. Kata Dia, seluruh penanganan medis korban gas beracun itu  menjadi tanggung jawab PIM.


”Kondisi terakhir tadi Malam, kami membezuk semuanya pasien masih ada yang tersisa 6 orang lagi. Jadi, alhamdulillah dalam 2 hari ini sudah bisa kembali kerumah seizin dokter dan PIM juga dalam hal ini sangat baik melihat kondisi pasien di rumah sakit. Yang tersisa 6 orang itu masih mengalami sesak, mata perih dan lemas,” kata Amir kepada KBR, Selasa Malam (15/11).


Adapun 6 warga yang masih dirawat di RS Arun LNG masing-masing Maryani, Marliah, Vidia, Ali Akbar, Bustani dan Hamidah. 

Proper Biru

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) berjanji akan mengevaluasi kinerja perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM). PT PIM sebelumnya mendapatkan penghargaan Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) biru tahun 2015.

PROPER adalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan. Biru, artinya perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan. Ini adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh semua perusahaan. Salah satunya dalam bidang implementasi amdal, pengelolaan limbah B3, dan pengedalian pencemaran udara.


Menurut Juru Bicara KLHK, Novrizal Kahar, tidak ada pencabutan Proper yang bisa dilakukan KLHK. Peringkat tersebut, kata dia bisa naik atau turun setiap tahunnya.


"Ya pasti ada evaluasi. Nanti hasil evaluasi itu akan memberikan apakah propernya biru, atau merah. Bisa naik kelas bisa turun kelas," katanya kepada KBR, Selasa (15/11/2016).


Menurutnya proper sangat berpengaruh pada reputasi perusahaan. Sehingga evaluasi ini penting dilakukan.


"Itu kan public disclosure, artinya kalau dia tidak memenuhi, tidak compliance, pasti juga akan menurunkan reputasinya, itu satu. Kedua dengan sendirinya dia listing di stock market juga berdampak pada nilai sahamnya. Kalau ada kondisi penegakan hukum, maka penegakan hukum mengambil langkah-langkah," jelasnya.


Namun, sebelumnya dia akan memastikan terlebih dahulu, apakah kejadian di Aceh yang menelan korban 100an orang karena mencium bau amoniak, merupakan kelalaian pengolahan limbah atau teknologi pengolahan limbah yang bermasalah.


"Saya pikir BUMN, dan BUMN punya policy yang keras mendorong perusahaannya taat lingkungan. Nah makanya harus dicek itu kecelakaan, saya ngga tahu itu,"ujarnya


"Itu kan berkaitan dengan bahan bakunya gas. Itu persoalan teknologi, keamanan teknologi. Bisa saja itu berada di area pembuatan pupuknya, bukan pembuangan limbahnya," tegasnya.


KLHK kata dia akan turun ke lapangan untuk memastikan hal ini. 

"Kalau sudah di media sendiri, pasti kita akan turun,"ungkapnya.

Kriteria Penilaian PROPER tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan.


Secara umum peringkat kinerja PROPER dibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam. Kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.


Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.


Sebelumnya, seratusan warga Kecamatan Dewantara Aceh Utara, Sabtu malam kemarin mengalami pusing dan mual-mual karena diduga mengirup amonia  yang bersumber dari PIM. Mereka dibawa ke RS Arun dan PIM, 19 di antaranya sempat harus dirawat intensif. Sementara yang lainnya diizinkan pulang dokter. Walhi Aceh   mendesak KLHK mencabut Proper Biru PT PIM. Walhi menganggap PT PIM melakukan kelalaian berulang.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
  • Plt Gubernur Aceh Soedarmo
  • Juru Bicara KLHK
  • Novrizal Kahar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!