RUANG PUBLIK

UU PPMI disahkan, Bagaimana Nasib Buruh Migran Indonesia?

UU PPMI disahkan, Bagaimana Nasib Buruh Migran Indonesia?

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran baru, yang disahkan pekan lalu. Banyak pihak menilai terbitnya UU ini sebagai langkah maju perbaikan tata kelola migrasi di Indonesia berbasis pemenuhan HAM. UU dikaim menempatkan pekerja migran Indonesia tak lagi sebagai obyek, namun sebagai subyek. Negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan. Namun sejumlah pasal juga dikahawatirkan akan menjadi titik lemah perlinduangan tehadap pekerja migran. Kita akan membahas lebih lanjut UU ini dan mengabarkan ke pelosok tanah air di Program Ruang Publik KBR bersama narasumber Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Ruang publik KBR pagi ini bisa Anda simak di radio jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia, bagi yang berada di Jakarta anda bisa mendengarkan di 89.2 FM Power Radio atau melalui Youtube Channel: Ruang Publik KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsa di 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 0812 118 8181 atau mention ke akun twitter @halokbr. 

  • buruhmigran
  • migrant care

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!