BERITA

Suap Auditor BPK, Jaksa KPK Tuntut Pejabat Kemendes 2 Tahun Penjara

Suap Auditor BPK, Jaksa KPK Tuntut  Pejabat Kemendes   2 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua orang terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kemendes PDTT kepada BPK kurungan dua tahun penjara. Kedua  terdakwa  adalah bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.

Katua Tim Jaksa KPK, Ali Fikri mengatakan, keduanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada auditor BPK agar bisa memengaruhi laporan keuangan Kemendes PDTT.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berkenaan dengan perkara ini kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut, satu menyatakan terdakwa Sugito dan terdakwa Jarot Budi Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/20).

Selain itu kata dia, Sugito diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Jarot diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kata dia, dalam pertimbangannya Jaksa KPK menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa Sugito bersama-sama dengan terdakwa Jarot Budi Prabowo tersebut dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki baik itu oleh  terdakwa Sugito maupun oleh terdakwa Jarot Budi Prabowo. Dengan demikian bentuk kesengajaan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi suap itu adalah kesengajaan," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri, dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli.

Sugito bersama-sama dengan bekas Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK tersebut. Menurut jaksa, uang Rp 240 juta itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat. 

Menurut jaksa, awalnya hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemendes tahun 2015 menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Untuk itu, Sugito menargetkan Kemendes bisa memperoleh opini WTP pada laporan keuangan 2016.

Editor: Rony Sitanggang

  • suap Kementerian Desa
  • suap auditor BPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!