BERITA

Suap Auditor BPK, Hakim Vonis Ringan Pejabat Kemendes

"Hakim Tipikor menghukum Pejabat Kemedes hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan."

Suap Auditor BPK, Hakim Vonis Ringan Pejabat Kemendes
Terpidana kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan Kemendes PDTT 2016 Sugito (kiri) dan Jarot Budi Prabowo (kanan) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakart

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman ringan terhadap dua orang terdakwa bekas pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Kedua orang terdakwa itu adalah bekas Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan bekas Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Ketua Majelis, Hakim Diah Siti Basariah mengatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada auditor BPK agar bisa memengaruhi laporan keuangan Kemendes PDTT.

"Untuk terdakwa Sugito mengadili, 1. menyatakan terdakwa Sugito sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Untuk terdakwa Jarot Budi Prabowo, mengadili,  satu, menyatakan terdakwa Jarot sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dua, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujarnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10).

Selain itu kata dia, Sugito juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan Jarot Budi Prabowo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 75 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan kepada keduanya untuk tetap ditahan dan dikurangi dengan masa tahanan sebelumnya," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menganggap keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan keduanya semakin menguatkan persepsi publik jika apartur pengawasan internal belum optimal sebagai pengawas. Kemudian, Inspektorat justru menjadi bagian dari permasalahan.

Meski demikian, dalam pertimbangan yang meringankan, Sugito dan Jarot mengakui perbuatan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga dan juga sudah lama mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.

Hukuman terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa, keduanya masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dan Rp 200 juta dengan subsider masing-masing 6 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Dalam dakwaan, Sugito bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo diduga memberikan uang Rp 240 juta kepada dua pejabat BPK. Uang Rp 240 juta itu diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Rochmadi dan Ali Sadli merupakan penanggung jawab dan wakil penanggung jawab tim pemeriksa dari BPK RI, untuk memeriksa laporan keuangan Kemendes di wilayah Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut jaksa, awalnya hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kemendes tahun 2015 menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Untuk itu, Sugito menargetkan Kemendes bisa memeroleh opini WTP pada laporan keuangan 2016.

Nama Menteri Disebut

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memastikan Eko Putro Sandjojo Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pernah melakukan pertemuan di Kantor BPK. Hakim Pengadilan Tipikor, Sigit Herman Binaji mengatakan, pertemuan itu membahas laporan keuangan lembaga yang dipimpinnya agar mendapat penilaian wajar tanpa pengecualian.

"4 Mei 2017, Menteri Eko, Sugito, Anwar Sanusi bertemu Prof Eddy auditor BPK membahas laporan keuangan Kemendes supaya mendapat opini  WTP," ujarnya saat membacakan Putusan Di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kata dia, dalam pertemuan itu, Ighfirli merupakan tenaga kontrak Kemendes PDTT yang kemudian menghubungi Jarot Budi untuk menanyakan pemberian opini laporan keuangan di Kemendes. Kemudian, Jarot Budi membalas pesan singkat Ighfirli melalui whatsApp bahwa Kemendes sudah pasti dapat opini WTP.

Dia menambahkan, atas pertemuan ini, Majelis Hakim menimbang bahwa pemberian opini WTP sudah diketahui sejak awal oleh Sugito dan Jarot Budi sebelum ada laporan keuangan atas Kemendes.

"Anwar Sanusi juga sudah mengetahui akan mendapatkan opini WTP karena kinerja Sugito," ucapnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • suap auditor BPK
  • kemendes

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!