BERITA

Sidang E-KTP, di BAP Politikus Demokrat Sebut Setya Novanto Pemilik Proyek e-KTP

Sidang E-KTP, di BAP Politikus Demokrat Sebut Setya Novanto Pemilik Proyek e-KTP

KBR, Jakarta- Politikus Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu menyatakan  dalam Berita Acara Pemeriksaannya bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan orang dekat Setya Novanto yang mengawal atau mengatur proyek e-KTP. Jaksa KPK Abdul Basir mengatakan, di dalam BAP juga Khatibul mengatakan  mendapat informasi kalau proyek E-KTP merupakan milik Ketua DPR Setya Novanto.

Namun menurut dia, Khatibul Umam tidak menjelaskan lagi lebih rinci soal dari mana sumber informasi tersebut.

"Ini di BAP saudara, saudara menjelaskan, saya tidak kenal Andi tapi tahun 2012 setelah saya pindah ke komisi III saya dengar rumor bahwa andi merupakan orang yang dengat dengan saudara Setya Novanto yang mengawal atau mengaatur pemenang e-ktp di Kementerian Dalma Negeri. Apakah benar?," ucapnya saat membacakan BAP di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (02/10).

Menanggapi hal itu, Khatibul meralat pernyataannya dengan mengaku tidak pernah mengatakan kalau Andi Narogong yang mengawal proyek yang menghabiskan anggaran negara Rp 5,9 triliun rupiah lebih. Dia mengatakan mengetahui rumor tersebut dari pemberitaan yang sedang marak saat itu.

Dia juga membantah kalau menerima informasi itu dari rekan-rekannya di Komisi II DPR RI saat itu.

"Itu yang disebut rumor. Memang dalam media juga 2012 sudah muncul. Itu makanya mohon dibedakan informasi itu sumbernya bisa jelas dan rumor. Kalau saya baca di koran itu sifatnya masih rumor," ucapnya.

Sementara itu Ajudan Bekas Direktur Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, Kurniawan Prasetya Atmaja bersaksi bekas bosnya  pernah ke rumah Ketua DPR Setya Novanto dengan ajudannya yang lain. Kata dia, hal tersebut berdasarkan keterangan langsung bekas rekannya sesama ajudan Irman bernama Fajar Kurniawan.

Menurut dia, Fajar mendampingi Irman kerumah Setya Novanto di Jalan Wijaya Nomor 13 Jakarta Selatan pada 2011 lalu.

"Fajar pernah?," tanya jaksa KPK, Basir.

"Kami tahunya kemarin dipertemukan di penyidik KPK. Fajar sebelumnya yang jelaskan ke KPK. Saya dengar sendiri," jawabnya.

"Apa kata Fajar?," tanya Jaksa KPK lagi.

"Pernah suatu waktu dampingi Pak Irman ke suatu rumah dan kemarin pada waktu kami berempat melakukan napak tilas bersama penyidik KPK menunjukkan dipastikan Fajar Kurniawan pernha ke sana," jawabnya lagi.

"ke rumah Setya Novanto?," Jaksa KPK menegaskan.

"Siap, iya," jawabnya lagi.

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui soal apa kepentingan Irman mengunjungi rumah Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Di sisi lain, dia mangatakan sering mengantar Irman k ebeberapa tempat yang disebut-sebut sebagai pertemuan perencanaan jahat Korupsi E-KTP. Beberapa tempat itu kata dia di antaranya Hotel Mulya, Komisi II DPR, dan Hotel Sultan.

Bahkan dia masih ingat bahwa tersangka Andi Narogong juga pernah hadir ke ruangan Irman saat menjabat sebagai Dirjen Kemendagri beberapa kali termasuk saat didampingi Sugiharto.

"Pernah lihat pak Andi ke Pak Irman?," tanya Jaksa lagi.

"pernah," jawabnya.

"Sendirian?,"

"Waktu itu sendirian pernah didampingi Pak Sugiharto juga pernah,"

"Rentang waktu?,"

"2011 kurang lebih. Karena begitu Februari 2012, Pak Irman jadi dirjen pindah ke ruangnya lantai satu, jadi yang kami lihat di lantai dua waktu itu beliau jadi PLT Dirjen," jawabnya.

Sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, Andi Agustinus Alias Andi Narogong melakukan korupsi sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi.  Jaksa KPK, Irene Putri mengatakan, Andi telah melakukan korupsi bersama Ketua DPR Setya Novanto, tiga pejabat Kemdagri Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni, serta Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Pengadaan Barang atau Jasa Drajat Wisnu Setyawan.

Kata dia, sebesar 11 persen dari total nilai proyek Rp5,9 triliun rupiah lebih atau sebesar Rp574 miliar khusus dianggarkan untuk Andi dan Setya Novanto. Kata dia, Andi juga didakwa mengalirkan sejumlah uang kepada beberapa anggota dewan agar nilai anggaran yang sudah digelembungkan tersebut disetujui oleh DPR.

Editor: Rony Sitanggang

  • sidang e-KTP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!