HEADLINE

Setnov Ancam Lapor Polisi Jika Dijadikan Tersangka Lagi

Setnov Ancam Lapor  Polisi Jika Dijadikan Tersangka Lagi

KBR, Jakarta- Ketua DPR Setya Novanto ancam polisikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kembali dijadikan tersangka oleh KPK.  Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi, mengatakan  akan melakukan hal tersebut bila KPK terus berupaya melakukan penyidikan dalam rangka mencari alat-alat bukti baru untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik. Dia menegaskan  segera melapor ke polisi bila mengetahui KPK sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Menurutnya, putusan hakim Cepi Iskandar pada sidang praperadilan Setnov sudah mengikat semua pihak. Yunadi menyebutkan, putusan hakim Cepi telah memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov.

"Jadi putusan pengadilan itu, terakhir dan mengikat semua pihak. Itu mengapa saya mengatakan dalam hal ini KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami akan mengambil langkah hukum supaya polisi melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Yunadi di kantornya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (06/10).

Ia menjelaskan  setidaknya bisa menggunakan tiga dasar hukum. Pertama, pasal 216 KUHP soal tindakan yang tidak menuruti perintah putusan undang-undang. Kedua, pasal 220 KUHP mengenai seseorang yang memberitahukan atau mengadukan perbuatan tindak pidana, padahal mengetahui hal itu tidak terjadi. Ketiga, pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, Yunadi meminta KPK tidak mengeluarkan sprindik untuk menemukan dua alat bukti baru, agar Setnov bisa kembali menjadi tersangka.

"Suatu putusan yang telah diputuskan dan sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat semua pihak, marilah kita sama-sana menghormati," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah menilai KPK masih bisa kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dengan syarat mengajukan dua alat bukti baru. Menurutnya, KPK masih memiliki banyak alat bukti yang bisa menjadi alasan penetapan Setnov sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

"KPK saya dengar sudah punya banyak bukti yang dikumpulkan, saya rasa tidak sulit bagi mereka untuk menetapkan kembali kalau memang KPK mau meneruskan itu. Jadi serahkanlah pada KPK, karena penyidik dan penuntut KPK itu sudah paham sejak awal," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2017.

Abdullah menjelaskan, menurut peraturan MA Pasal 2 Ayat 3 Nomor 4 Tahun 2016, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebelumnya  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan  tengah mendalami lebih lanjut soal dugaan pemberian suap berbentuk jam tangan mewah dari Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem kepada seseorang terkait Korupsi E-KTP. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, menurut informasi yang didapatkan oleh penydiknya, setidaknya ada tiga buah jam tangan mewah yang dibeli oleh Johannes yang salah satunya diberikan kepada salah seorang pejabat di Indonesia.

"Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta.

Berdasarkan keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden dalam sebuah media online di Amerika, Marliem memberikan jam tangan mewah untuk Ketua Parlemen Indonesia yang sedang disidik dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Meski demikian, Agus masih enggan menjelaskan soal siapa seseorang yang menerima jam tangan tersebut dan sudah sampai mana penyelidikan hal tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK tidak hanya mendapat bukti dari dalam negeri saja terkait kasus Korupsi e-KTP khususnya untuk keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto.  Kata dia, KPK juga telah mengantongi barang bukti yang berasal dari Amerika Serikat berkat kerja sama KPK dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI) khususnya yang melibatkan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.

Berdasarkan keterangan agen khusus FBI Jonathan Holden seperti dikutip dari Startribune.com, Marliem pernah membeli jam tangan senilai 135.000 dollar AS dari sebuah butik di Beverly Hills. Jonathan mengetahui hal ini saat memeriksa Marliem. Dalam pemberitaan itu, jam tangan diberikan Marliem kepada Ketua DPR Setya Novanto  yang kini tengah diselidiki dalam kasus e-KTP.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!