RUANG PUBLIK

Perppu Akses Informasi Keuangan

Perppu Akses Informasi Keuangan

Pemerintah pada 8 Mei 2017 menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu tersebut kemudian diterima  DPR dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pada 23 Agustus 2017. Aturan ini dibuat

Lantaran Informasi keuangan merupakan bagian dari data pihak ketiga yang dibutuhkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan data matching yang merupakan komponen utama pengawasan kepatuhan perpajakan. UU mengatur mengenai pertukaran informasi keuangan nasabah asing yang dilakukan dengan negara-negara mitra sesuai kerangka perjanjian internasional (Global Forum dan G-20), di mana Indonesia menjadi salah satu negara partisipan. Lalu bagaimana penjelasannya? Mari dengarkan Ruang Publik KBR pada Kamis, 05 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB, Live dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal pajak, Direktorat p2Humas, Gedung Mar’ie Muhammad lt 16. Jl Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta Selatan.   

Simak di radio jaringan KBR, bagi yang di Jakarta bisa dengarkan di Radio D FM 103,4 via Youtube Channel:Ruang Publik KBR dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio. Kami juga mengundang Anda yang ingin bertanya atau memberikan komentar melalu telp bebas pulsadi 0800 140 3131. Pertanyaan juga bisa diajukan melalui pesan singkat, whatsapp di 08121188181 atau mention ke akun twitter @halokbr. 

  • Pajak
  • Tax

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Pikiranku6 years ago

    Perppu ini merupakan ancaman serius bagi dunia perbankkan, akan banyak nasabah yang hengkang membawa uangnya ke luar negeri. Pun bagi politisi yang doyan kumpul uang haram, bersiap saja masuk ke jeruji besi.