HEADLINE

Pansus Angket Ancam Panggil Paksa, Ini Kata KPK

Pansus Angket Ancam Panggil Paksa, Ini Kata KPK

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menyerahkan  keputusan soal pemanggilan paksa kepada kepolisian. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan institusinya  tidak akan mengintervensi pertimbangan Polri.

"Apa yang disampaikan Kapolri kami tidak ingin mencampuri keputusan yang diambil. Kami percaya Kapolri berulang kali menyampaikan dengan dasar hukum yang kuat," ujar Febri di KPK, Selasa(17/10).


Pansus angket sudah dua kali memanggil KPK untuk dimintai keterangan. Sebelumnya mereka juga meminta izin KPK menghadirkan Miryam S. Haryani ke rapat Pansus angket. KPK menolak ketiga permintaan tersebut.


Febri menjelaskan KPK tidak akan datang sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini, proses uji materi terhadap legalitas Pansus angket masih berjalan.


"Kami menghormati kewenangan DPR, termasuk untuk pengawasan. Namun pengawasan itu juga tetap harus didasarkan pada aturan."


Pansus angket KPK sudah berupaya melobi Polri untuk membantu Pansus. Mereka meminta polisi memanggil paksa pemimpin KPK untuk dihadirkan di rapat pansus. Namun  Kapolri Tito Karnavian sudah berulang kali mengatakan aturan pemanggilan paksa yang diminta pansus tidak berdasar.

Sebelumnya Pansus Hak Angket DPR akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tiga kali tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat. Pemanggilan paksa tersebut dilakukan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Wakil Ketua Pansus, Eddy Wijaya Kusuma mengatakan, KPK menolak hadir dalam pemanggilan kedua hari ini dengan dalih menjadi pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Pansus akan tetap melakukan pemanggilan meskipun belum ada putusan MK terhadap uji materi hak angket DPR dalam Undang-undang MD3.


"Pansus sudah memanggil KPK yang kedua tapi belum berkenan hadir karena KPK menunggu MK. Kalau tidak hadir kami akan membuat panggilan ketiga. Setelah nanti panggilan ketiga batu Pansus atau DPR minta bantuan Polri untuk panggilan paksa," kata Eddy di Komplek Parlemen RI, Selasa (17/10/17).


Eddy mengatakan, DPR sudah memberi penjelasan kepada Polri terkait mekanisme pemanggilan paksa dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurutnya, pemanggilan paksa tidak termasuk ranah pidana dan perdata. Sehingga pelaksanaannya tidak memerlukan hukum acara.


"Hukum administrasi tidak punya hukum acara. Sedangkan yang punya hukum acara itu pidana dan perdata," kata Dia.


Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian menyatakan akan mempertimbangkan untuk membantu DPR dalam melakukan pemanggilan paksa terhadap pihak tertentu. Menurutnya, belum ada hukum acara yang jelas mengatur pelaksanaan pemanggilan paksa atas permintaan DPR.


Tito mengatakan, Kepolisian ragu-ragu apakah pemanggilan paksa atas permintaan DPR itu menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau bukan. Sebab, dalam KUHAP tidak tercantum pemanggilan paksa maupun penyanderaan atas permintaan DPR.


"Kepolisian belum yakin apakah ini bisa langsung dipraktikan atau tidak," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (12/10/17).

Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • pemanggilan paksa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!