BERITA

Pabrik Kembang Api yang Meledak di Tangerang Tak Kantongi Izin Produksi

"Kementerian Tenaga Kerja menemukan pabrik tersebut hanya mengantongi izin sebagai gudang penyimpanan dan pengemasan."

Ria Apriyani

Pabrik Kembang Api yang Meledak di Tangerang Tak Kantongi Izin Produksi
Personel Kepolisian Polda Metro Jaya mengevakuasi jenazah korban kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, Kamis (26/10). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pabrik kembang api di Kabupaten Tangerang, Banten yang meledak diduga beroperasi tanpa izin produksi. Kementerian Tenaga Kerja menemukan pabrik tersebut hanya mengantongi izin sebagai gudang penyimpanan dan pengemasan.

Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengatakan pabrik semestinya mengantongi persetujuan dari pemda dan kepolisian setempat sebelum memproduksi barang dengan kategori bahan berbahaya seperti petasan.

"Mereka hanya punya izin gudang. Bukan izin produksi. Izin gudang sudah ditingkatkan jadi izin packing, tapi bukan produksi. Padahal yang diproduksi tergolong bahan kimia berbahaya," ujar Dita ketika dihubungi KBR, Minggu(29/10).

Pekan lalu, pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses meledak. Kejadian itu mengakibatkan puluhan orang tewas dan lainnya luka-luka. Selain melanggar soal perizinan, perusahaan itu juga menurut Dita diketahui tidak memiliki prosuder keamanan yang memadai. Dia mencontohkan, pabrik di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang itu hanya memiliki tiga tabung pemadam kebakaran.

Ditambah lagi, perusahaan itu sama sekali tidak memiliki data pekerja. Dita mengatakan tim Kemenaker juga menemukan adanya sejumlah pekerja anak di pabrik itu. Namun jumlahnya sulit dipastikan.

"Informasi yang kami terima, perputaran pekerjanya untuk yang di bawah umur ini cepat sekali. Bisa seminggu ganti lalu masuk yang baru. Katanya mereka bertanggungjawab di bagian pengemasan."

Dengan sejumlah pelanggaran itu, Dita mempertanyakan lolosnya pabrik itu dari pengawasan pemda. Dia meminta kepolisian menginvestigasi kemungkinan kongkalikong antara perusahaan dan pemerintah setempat.

"Dugaan kami, pemda ketika memberi izin gudang, lalu izin packing tidak survey lokasi. Izin produksi itu belum pernah dimintakan."

Editor: Sasmito

  • kementerian tenaga kerja
  • perizinan
  • kembang api

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!