BERITA

Menangkan Praperadilan Setya Novanto, Kasus Hakim Cepi Dibawa ke Panel KY

"Hakim Cepi Iskandar dilaporkan lantaran diduga melanggar kode etik saat menyidangkan praperadilan Setya Novanto."

Dian Kurniati

Menangkan Praperadilan Setya Novanto, Kasus Hakim Cepi Dibawa ke Panel KY
Hakim Cepi Iskandar. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap menyatakan para komisioner akan segera membahas kasus  hakim tunggal  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan tersangka kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP) Setya Novanto, dalam sidang panel. Maradaman mengatakan, pada panel itulah, para komisioner secara bersama-sama akan memutuskan apakah kasus hakim Cepi tersebut layak dilanjutkan atau tidak.

Maradaman enggan mengungkapkan temuan sementara para pemantau KY soal kasus hakim Cepi.

"Itu memang sedang dipelajari tentang dugaan pelanggaran. Tetapi kan belum sampai pada tahap panel. Ini laporan kan harus dianalisis, karena kita juga kan memantau persidangan itu. Jadi akan dipadukan laporan pemantau dan laporan masyarakat itu. Sabarlah dulu, beberapa hari ini. Mungkin minggu depan sudah ada perkembangan barangkali," kata Maradaman kepada KBR, Jumat (20/10/2017).


Maradaman mengatakan, kasus hakim Cepi masih dianalisis Biro Pengawas Perilaku Hakim. Kata dia, analis itu akan mencocokkan data saat memantau langsung sidang praperadilan Novanto, dengan berkas yang dijadikan bukti aduan para pelapor. Usai analisis tersebut rampung, kata Maradaman, para komisioner KY akan langsung membahasnya dalam sidang panel.


Maradaman berujar, apabila sidang panel memutuskan kasus layak ditindaklanjuti, berarti akan ada pemanggilan para pelapor untuk diperiksa. Selain itu, apabila diperlukan, KY juga bisa memanggil hakim Cepi sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.


Hakim tunggal  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  Cepi Iskandar dilaporkan ke Komisi Yudisial pada akhir September lalu oleh kader muda Golkar dan Tim Advokasi Pejuang Anti Korupsi (TAPAK). Hakim Cepi diduga melanggar etik dalam sidang putusan sela perkara Novanto. Saat itu, hakim Cepi melakukan skors hingga 2,5 jam sebelum membuat keputusan, yang diduga bertemu dengan Ketua PN Jakarta Selatan Aroziduhu Waruwu untuk mendiskusikan perkara Novanto.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Hakim Cepi Iskandar dilaporkan kepada Badan Pengawasan MA
  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!