BERITA

Kronologi Ricuh Demonstrasi Tolak PLTP Baturaden Banyumas, 24 Warga Ditahan

Kronologi Ricuh Demonstrasi Tolak PLTP Baturaden Banyumas, 24 Warga Ditahan

KBR, Banyumas - Aksi damai menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturaden yang digelar di depan gerbang Pendopo Si Panji, di Kantor Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berakhir ricuh, Senin malam, sekitar pukul 22.15 WIB.

Koordinator Tim Hukum Aliansi Selamatkan Slamet (ASS), Bangkit Adi mengatakan menjelang pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian melalui pengeras suara memperingatkan massa agar membubarkan diri. Alasannya, pukul 22.00 WIB merupakan batas waktu terakhir bagi demonstran menyampaikan pendapatnya, sesuai hasil negosiasi sore hari sebelumnya. 

Pukul 22.00 WIB, perwakilan Aliansi Selamatkan Slamet melalui pengeras suara meminta ada perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten maupun aparat kepolisian untuk bernegosiasi kembali perihal waktu demonstrasi.

Namun, saat itu dari dalam pendopo kabupaten di mana aparat kepolisian bersiaga, kembali terdengar peringatan agar peserta demonstrasi membubarkan diri. Aparat mengingatkan bahwa waktu perpanjangan demonstrasi hingga pukul 22.00 WIB telah habis.

Bangkit Adi mengatakan, tiba-tiba, sekitar pukul 22.15 WIB, ratusan polisi dan Satpol PP bergerak serempak ke arah demonstran yang saat itu tengah duduk-duduk di Tenda Posko Perjuangan. Sejumlah demonstran ditarik paksa masuk ke dalam pendopo. Bangkit mengatakan beberapa aparat juga memukuli demonstran.

Sekitar pukul 22.30 WIB, demonstran yang dibawa masuk ke dalam pendopo Kabupaten kemudian diangkut ke Polres Banyumas. Data sementara hingga Selasa (10/10/2017) siang ini, terdapat 24 orang demonstran yang ditahan Polres Banyumas. Sebanyak dua orang korban pemukulan kini dirawat di rumah sakit dan klinik.

Dalam kejadian tersebut, seorang wartawan dikabarkan dipukuli aparat kepolisian. Sedangkan, seorang wartawan lainnya mendapat perlakukan kasar dan ada juga upaya perampasan kamera wartawan.

Baca juga:

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Purwokerto, Rudal Afgany Dirgantara mengecam kekerasan dan penangkapan terhadap demonstran. Menurut dia hal itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin undang-undang.

Afgany juga memprotes pemukulan dan upaya perampasan alat wartawan, karena tindakan itu jelas melanggar Undang-undang Pers.

"Ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada orang yang mencoba menghalang-halangi kerja jurnalis. Karena itu, kami mengecam keras. Kami akan coba berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan. Diantaranya Aliansi Selamatkan Slamet serta kawan-kawan pers mahasiswa, untuk menentukan sikap berikutnya seperti apa. Juga dengan kawan-kawan di PWI. Kalau kita sepaham, maka kita akan tentukan sikap bersama," kata Afghany.

Afgany menambahkan, AJI Kota Purwokerto akan mengadvokasi kasus kekerasan itu agar di kemudian hari tak terjadi lagi kasus serupa.

"Sebagai organisasi profesi, kami di AJI sangat peduli terhadap penangkapan awak media, terutama ketika sedang mengerjakan tugas kejurnalistikan. Kawan-kawan pers mahasiswa juga masuk dalam pers yang dilindungi undang-undang. Begitu juga dengan teman dari MetroTV yang jadi korban pemukulan. Kami tidak tahu apakah korban bersedia berjuang bersama atau tidak, karena kami belum bertemu langsung," kata Afghany.

Editor: Agus Luqman 

  • PLTP Baturaden
  • PLTP Lereng Slamet
  • aksi tolak PLTP Banyumas
  • PLTP Banyumas
  • aksi tolak proyek PLTP
  • Aliansi Selamatkan Slamet
  • Gunung Slamet
  • kawasan wisata baturaden
  • Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Luthfi6 years ago

    Sungguh disayangkan ketika aparat yang seharusnya bekerja untuk melindungi warga malah berbalik menyakiti warga :(

  • Dede Aji6 years ago

    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat. Itulah bunyi Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Namun hal ini sangat bertolak belakang dengan demontrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa dan warga sekitar mendapatkan tindakan pembungkaman berpendapat yaitu ratusan Polisi dan Satpol PP membubarkan aksi dan melakukan tindakan kekerasan kepada pendemo bahkan sampai ada wartawan yang dihajar.