BERITA

KNTI Minta Menteri Luhut Tidak Gegabah Cabut Moratorium Pulau G

KNTI Minta Menteri Luhut Tidak Gegabah Cabut Moratorium Pulau G

KBR, Jakarta - Organisasi nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai proses pencabutan sanksi administrasi atau moratorium pengembangan Pulau G di Teluk Jakarta tidak berjalan transparan.

Ketua Dewan Pengurus Pusat KNTI Marthin Hadiwinata menilai ada kemungkinan telah terjadi kesepakatan rahasia antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT Muara Wisesa Samudera selaku perusahaan pengembang reklamasi Pulau G.

Marthin meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak gegabah membuat keputusan untuk melanjutkan reklamasi.

"Menko Maritim harus menahan diri untuk reklamasi. Sampai hari ini apa yang katanya telah dipenuhi oleh pengembang, bisa jadi itu hanya kongkalikong saja. Bikin bodoh, bikin amdal yang tidak partisipatif, tidak benar-benar melakukan kajian lingkungan. Yang ada malah dibebankan kepada lingkungan dan nelayan lagi," kata Marthin di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Pernyataan Marthin itu berkaitan dengan rencana pencabutan moratorium Pulau G. Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya menyatakan akan segera mencabut moratorium reklamasi Pulau G setelah ada pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dengan pihak pengembang PT Muara Wisesa Samudera pada 3 Oktober 2017.

Baca juga:

Masih diproses

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan menyatakan pencabutan resmi moratorium reklamasi Pulau G sedang diproses. Ia memastikan bakal menandatangani dokumen pencabutan sesegera mungkin. 

"Tanya pak Sesmenko, sudah jadi belum soal reklamasi? Sudah. Lagi proses katanya. Kalau besok teken, biasanya aja. Tinggal teken, kalau sudah beres ya teken saja," kata Luhut di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) bidang Kemaritiman Agus Purwoto menyatakan masih ada prosedur yang harus dilalui sebelum pencabutan sanksi administrasi terhadap Pulau G. Antara lain proses pengecekan terhadap pemenuhan syarat untuk pencabutan sanksi. 

"Kan moratoriumnya, sudah disampaikan sudah dicabut. Ini jalan. Sementara kan ada model seperti masa sanggah, istilahnya kalau ada hal-hal yang belum terpenuhi harus direview," kata Agus Purwoto di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan masih menunggu laporan dari tim teknis yang melakukan pengecekan langsung di lapangan. Salah satu dari tim teknis ini adalah Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Rosa Vivien Ratnawati. 

"Prosedurnya harus ditempuh untuk mengecek betul-betul pemenuhan sanksi dan harus dibuat berita acara. jadi prosedurnya harus dilakukan. Saya masih menunggu laporannya," kata Siti melalui pesan singkat.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • moratorium reklamasi
  • moratorium reklamasi pulau G
  • pencabutan moratorium reklamasi
  • reklamasi teluk jakarta
  • moratorium reklamasi pantai

Komentar (7)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Abdul Hadi6 years ago

    Keputusan pemerintah mencabut moratorium reklamasi aku pikir sudah tepat

  • Abdul Hadi6 years ago

    Keputusan pemerintah mencabut moratorium reklamasi aku pikir sudah tepat

  • Abdul Hadi6 years ago

    Keputusan pemerintah mencabut moratorium reklamasi aku pikir sudah tepat

  • Nada6 years ago

    jangan mau didikte sama KNTI pak. sebaik apapun pengembang memperbaiki keinginan mereka. mereka ga bakalan mau terima. selalu saja ada yang salah dimata mereka

  • Lendi6 years ago

    yang jelas saya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk mencabut moratorium . artinya investor dapat kepastian hukum di Jakarta

  • Rusli6 years ago

    semoga konflik ini segera selesai dan pembangunan teluk jakarta bisa dilanjutkan

  • Mansyur6 years ago

    di Belanda yang sejak ratusan tahun lalu melakukan reklamasi di bibir pantai dan sungai dengan dampak yang positif. Begitu juga Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Filipina, Hong Kong dan Singapura. Aku yakin Indonesia pasti bisa dan berhasil