BERITA

Disnaker Banyuwangi Larang TKI Gugat Cerai Suami Selama Kerja di LN

Disnaker Banyuwangi Larang TKI Gugat Cerai Suami Selama Kerja di LN

KBR, Banyuwangi - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuwangi Jawa Timur melarang buruh migran perempuan dari daerah itu menceraikan suaminya selama mereka bekerja di luar negeri. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi Alam Suderajad mengatakan seluruh calon TKI asal Banyuwangi wajib membuat surat pernyataan tidak akan menceraikan suaminya selama berada di luar negeri.

Alam Suderajad mengatakan larangan itu untuk meminimalkan angka perceraian di kalangakan TKI di Banyuwangi. Angka perceraian TKI di Banyuwangi setiap tahun meningkat.

Alam mengatakan hingga September 2017, dari 3.000 buruh migran perempuan asal Banyuwangi yang berada di luar negeri, sekitar 30 persen diantaranya menceraikan sang suami setelah mendapatkan pekerjaan. Perceraian di kalangan TKI ini, kata Alam, sering disebut cerai susuk.

"Sehingga harus ada pernyataan dari calon TKI bahwa ketika nanti bekerja di luar negeri tidak akan menggugat suaminya. Jadi ketika ada surat dari sana untuk menggugat cerai sumami, gugatan tidak bisa dilanjutkan karena sudah ada pernyataan itu. Ini salah satu langkah antisipasi kami," kata Alam Suderajad, di Banyuwangi, Kamis (12/10/2017).

Kewajiban membuat surat pernyataan itu mendapat reaksi keras dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi. Ketua Dewan Pimpinan Cabangan SBMI Banyuwangi, Wawan Kuswanto Kadir menilai kebijakan Dinas Tenaga Kerja itu tidak tepat. Wawan mengatakan perceraian bisa disebabkan karena banyak faktor, dan tidak bisa hanya dibebankan kesalahan pada TKI.

Wawan Kuswanto mengatakan salah satu faktor perceraian adalah adanya pengkhianatan dari suami di dalam negeri, ketika istrinya bekerja di luar negeri. Wawan berharap Pemerintah Banyuwangi bisa mempunyai langkah kongkrit lainya, untuk menangani tingginya angka perceraian di kalangan TKI. 

Usulan itu, kata Wawan, antara lain adanya pembekalan pengelolaan keuangan terhadap keluarga TKI agar bisa hasil jerih payah anggota keluarga yang bekerja di lauar negeri.

SBMI optimis langkah itu akan lebih efektif, ketimbang surat perjanjian tidak bercerai yang saat ini akan diterapkan terhadap calon TKI yang  bekerja ke luar negeri. 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • angka perceraian
  • tingkat perceraian
  • aturan TKI
  • calon TKI
  • pekerja migran
  • perlindungan buruh migran
  • TKI
  • Buruh migran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!