BERITA

Belum Lapor SPT, Kemenkeu Blokir Izin 676 Importir

Belum Lapor SPT, Kemenkeu  Blokir Izin 676 Importir

KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan telah mencabut blokir terhadap izin 350 importir. Direktur Jendera Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan para importir tersebut sudah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan Surat Pelaporan Tahunan(SPT) pajak.

"Dibuka karena sudah menyerahkan kewajiban perpajakannya. Ini bagus kan. Dengan usaha sederhana, kita bisa mengarahkan mereka lebih patuh," ujar Heru di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/10).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan sudah memblokir izin bagi 676 importir sepanjang tahun 2017. Izin mereka dibekukan karena berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, mereka belum melaporkan SPT pajaknya.

Hal ini diketahui dari hasil pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, ada 9.568 perusahaan yang izin impornya juga diblokir karena tak pernah digunakan selama 12 bulan.

Heru mengklaim upaya penertiban impor khususnya yang berisiko tinggi sudah berhasil meningkatkan basis pajak.

"Tax base-nya khusus untuk impor berisiko tinggi naik 39 persen, dan revenue-nya 49 persen. Sisi lain, berhasil meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri yang sebelumnya mengimpor borongan. Naik 30 persen."

Editor: Rony Sitanggang

  • Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi
  • importir
  • izin impor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!