BERITA

Tim Sinkronisasi Ungkap Cara Anies Hentikan Reklamasi

 Tim Sinkronisasi Ungkap Cara Anies Hentikan Reklamasi

KBR, Jakarta-  Tim Sinkronisasi Anies-Sandi  mengungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengajukan draf Peraturan Daerah yang baru bila ingin menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Menurut  Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya, Perda   harus berisi poin-poin yang membuktikan bahwa reklamasi itu salah dan memiliki dampak buruk.

"Draf  yang sekarang dimasukan ke DPRD itu mengandung peta-peta yang persis seperti maunya developer. Jadi kalau memang menghentikan reklmasi, Perda-nya sendiri memang harus menunjukkan bahwa reklamasi itu salah," kata Marco di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Namun Direktur RUJAK Center itu tidak menjelaskan poin-poin seperti apa yang perlu dimasukan Anies ke dalam draft Perda baru. Dia mengatakan, hal tersebut adalah kapasitas Anies.

Marco yakin, Anies punya cara untuk menghentikan proyek reklamasi. Selain dengan mengajukan draf  Perda baru, dia menilai, Anies bisa membuat Peraturan Gubernur.

"Karena sebetulnya Pergub sebelumnya yang memberikan izin itu, bisa dikatakan tidak legal karena tidak ada dasarnya," ujarnya.

Baca: DPRD Tunda Pembahasan Raperda Reklamasi

Sampai saat ini Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno, belum mau menjelaskan sikap rinci mengenai sikap penolakan terhadap reklamasi Teluk Jakarta yang mereka kampanyekan saat Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia masih menunggu adanya Sidang Paripurna Istimewa di DPRD, sebelum menjelaskan sikapnya itu.

Anies sempat mengatakan, dia masih membutuhkan kajian untuk mengambil langkah mengenai reklamasi. Sebagai bekas Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco mengaku tidak mengetahui rencana tersebut. Marco mengatakan, dia tidak tahu pasti waktu pembentukan tim kajian yang Anies maksud.

"Memang harus dibikin, tapi saya tidak tahu kapan," kata Marco.

Marco  menjelaskan, rencana pengkajian itu untuk mengetahui dampak dari reklamasi pulau yang sudah terjadi, yaitu Pulau C, D, dan G. Kata dia, ada kekeliruan pemahaman dari pernyataan Anies.

Marco mengatakan, rencana Anies melakukan pengkajian reklamasi pulau Teluk Jakarta itu seolah-olah Gubernur DKI Jakarta tersebut belum punya sikap tegas terhadap pembangunan proyek reklamasi. Padahal, kata dia, Anies jelas menolak berlanjutnya proyek. Namun, Anies masih membutuhkan kajian untuk menentukan kebijakan terkait tiga pulau yang sudah terlanjur dibangun, yaitu Pulau C, D, dan G.

"Sikapnya tetap menstop yang sudah terjadi, membatalkan yang belum terjadi. Ini kan ada 17 pulau kan, masih ada 14. Yang belum diapa-apakan itu stop," katanya.

Gubernur sebelumnya Djarot Syaiful Hidayat meminta DPRD melanjutkan pembahasan   Rancangan Perda  Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Namun DPRD menolak membahas kedua Raperda itu.

Editor: Rony Sitanggang

  • reklamasi teluk jakarta
  • Gubernur Jakarta Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!