BERITA

Wacana Capres WNI Asli, PPP Berdalih untuk Lindungi Negara dari Asing

"Arsul mengusulkan agar penentuan suku asli Indonesia mengacu pada hasil pertemuan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). "

Wacana Capres WNI Asli, PPP Berdalih untuk Lindungi Negara dari Asing
Suasana sidang pengesahan Amandemen Ketiga UUD 1945 di Sidang Umum MPR 2001. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)



KBR, Jakarta - DPP Partai Persatuan Pembangunan mengklaim tidak pernah berniat membatasi hak seseorang warga Indonesia untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Ini terkait wacana amandemen UUD 1945 mengenai syarat seseorang bisa ikut maju dalam pemilu presiden, yaitu dengan mengusulkan syarat 'orang Indonesia asli'.

Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani, mengatakan usulan dan kategori yang diatur dalam frase "orang Indonesia asli" itu masih cair. Ia justru mengajak partai-partai lain untuk membahas ulang terkait penentuan orang Indonesia asli.


"Itulah yang kami mengajak partai-partai lain untuk disepakati. Kami kan kemudian tidak mengatakan bahwa 'oh tidak bisa, itu tidak asli'. Kalau suku apa kita secara sosiologis sudah tahu mana yang merupakan suku Indonesia. Persoalannya kemudian, jangan ini ditolak, tetapi direformulasi apa sih yang disebutkan asli itu," kata Arsul di gedung DPR, Selasa (11/10/2016).


Baca: Wakil Ketua DPR Minta Identitas Etnis Tidak Disebut di Publik

Arsul Sani membantah usulan ini terkait dengan majunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada DKI. Ia berdalih usulan itu penting untuk melindungi negara dari kepentingan asing. Arsul mengatakan jangan sampai WNI yang selama hidupnya tidak tinggal di Indonesia, tiba-tiba mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.


Arsul mengusulkan agar penentuan suku asli Indonesia mengacu pada hasil pertemuan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu, menurutnya, pertemuan BPUPKI sudsh mendefinisikan suku mana saja yang dimaksud suku asli Indonesia.


"Sudah kita pelajari itu yang namanya suku Indonesia asli, kalau dulu pada saat BPUPKI kan yang bukan orang Belanda, Eropa, Jepang dan Asia timur lainnya," kata Arsul.


Sebelumnya, salah satu hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP PPP awal Oktober lalu mengusulkan agar dilakukan amandemen kelima terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 6 ayat 1. Mereka ingin agar ada frasa yang ditambah yakni capres dan cawapres harus orang Indonesia asli.


Editor: Agus Luqman 

  • Amandemen UUD 1945
  • Amandemen Kelima Konstitusi
  • PPP
  • syarat calon presiden
  • orang Indonesia asli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!