BERITA

Tewas di Tangan Polisi Cianjur, Keluarga Asep Lapor Komnas HAM

""Hingga saat ini pihak keluarga korban tidak mendapatkan informasi terkait dengan tindaklanjut laporan tersebut," "

Tewas di Tangan Polisi Cianjur, Keluarga Asep Lapor Komnas HAM
Titin ibu korban kekerasan polisi Asep Sunandar melapor ke KOmnas HAM, Senin (10/10). (Foto: KBR/Ade Irmansyah)


KBR, Jakarta-
Keluarga Asep Sunandar, korban penembakan di Cianjur bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan LSM Kontras mendesak Komnas HAM untuk melakukan proses pemantauan dan pengawasan terhadap proses hukum yang telah dilaporkan oleh pihak keluarga ke Mabes Polri. Pengacara Publik LBH Jakarta, Bunga Siagian mengatakan, alasan pelaporan   lambannya proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan meninggalnya Asep Sunandar yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sejak  15 September 2016 lalu.

"Terkait peristiwa kematian korban, pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Mabes Polri dengan tanda bukti laporan Polisi No TBL/657/IX/2016/Bareskrim tertanggal 15 September 2016, namun hingga saat ini pihak keluarga korban tidak mendapatkan informasi terkait dengan tindaklanjut laporan tersebut," ucapnya kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut di Komnas HAM, Jakarta, Senin (10/10).


Kata dia, peristiwa kematian Asep merupakan pelanggaran terhadap hak hidup sebagaimana yang dijamin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia  pasal 3, pasal 6 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Selain itu kata dia, kasus ini juga merupakan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 jo 354 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.


"Peristiwa ini menambah catatan panjang praktik-praktik penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum khususnya kepolisian dalam menggali informasi atau mengejar pengakuan tindak pidana yang disangkakan," ujarnya.


Mereka mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa kematian korban Asep Sunandar dan menyampaikan hasil rekomendasinya kepada publik. Menurut dia, hal ini penting dilakukan mengingat hingga saat ini  keluarga belum mendapatkan informasi perkembangan terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.


"Komnas HAM harus berani mengambil tindakan terkait pelaporan kasus ini ke depannya. Kalaupun memang Asep melakukan kesalahan, harus melewati proses hukum yang berlaku, tidak dengan proses main hakim sendiri yang apalagi dilakukan oleh kepolisian," tambahnya.


Sebelumnya, menurut keterangan keluarga Asep, peristiwa penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian Polres Cianjur terjadi pada   10 September 2016 sekitar pukul 04:30 dini hari. Ibu Asep, Titim mengatakan, keluarga membantah kalau Asep merupakan anggota geng motor di Cianjur seperti yang dinyatakan oleh Kepolisian Cianjur. Dia juga membantah kalau pada proses penangkapan, terjadi baku tembak di lokasi.


"Anak saya waktu itu sedang di rumah Pak RW, seperti biasa lagi main dan begadang sama temannya. Kata temannya yang juga ditangkap, saat dilakukan penangkapan, mereka ditodong dengan senjata api terus mata dan tangannya diikat lakban tanpa memberikan penjelasan penangkapan. Anak saya selalu ada di rumah kok sebelumnya, tidak pernah kabur kemana-mana," katanya.


Dia berharap, Pemerintah dan Komnas HAM bisa mengusut hingga tuntas kasus tersebut. Pasalnya menurut dia, harus ada kejelasan soal kematian anaknya tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • Asep Sunandar (25)
  • Pengacara Publik LBH Jakarta
  • Bunga Siagian

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!