BERITA

Tentukan UMP, Buruh Minta Gubernur Aher Acuhkan PP 78

"Jika diacuhkan, UMP 2017 naik Rp 650 ribu"

Tentukan UMP, Buruh Minta Gubernur Aher Acuhkan PP 78
Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat mendatangi Kantor Gubernur Ahmad Heryawan, Jalan Dipenogoro, Bandung, Kamis (27/10). Mereka menuntut penaikkan upah minimum 2017 sebesar 20 p

KBR, Bandung- Gubernur Ahmad Heryawan dituntut harus berani menaikkan upah minimum buruh di Jawa Barat minimal 20 persen untuk seluruh kabupaten kota, seperti dilakukan oleh Gubernur Provinsi Aceh untuk tahun 2017. Besaran tuntutan kenaikkan upah minimum oleh buruh tersebut, merupakan salah satu bentuk penentangan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

Menurut Koordinator Aliansi Buruh Jawa Barat, Roy Jinto, nantinya kenaikan upah minimum di setiap kabupaten kota senilai Rp 650.000 dari upah yang telah diberlakukan sesuai dengan survei kehidupan layak (KHL) sebanyak 60 item.


"Kita minta hasil survei sesuai dengan Undang Undang 13 bahwa UMK itu diputuskan berdasarkan KHL. Mana KHLnya? Kami tahu se-Jawa Barat itu tidak ada yang melakukan survei, maka itu cacat hukum. Maka kita minta gubernur abaikan itu PP 78, pakai rokemndasi bupati walikota berdasarkan Undang Undang 13. Upah sektoralnya tetapkan pada saat rekomendasi bupati walikota tanpa dikurangi nilainya. Tahun kemarin kita dikurangi, saya kecewa. Tanpa dikurangi," ujar Roy Jinto saat melakukan aksi Akbar Buruh Jawa Barat, di depan Kantor Gubernur, Jalan Dipenogoro, Bandung, Kamis (27/10).


Roy Jinto menambahkan, besaran kenaikan upah minimum yang harus dipenuhi oleh Gubernur Aher adalah menyesuaikan dengan inflansi dan laju pertumbuhan ekonomi di daerah. Selama ini kata Roy, penaikan upah minimum hanya mengikuti inflansi dan laju pertumbuhan ekonomi secara nasional, padahal pemberlakuannya dilakukan di daerah.


Dia menambahkan, sudah selayaknya Ahmad Heryawan mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang menjadi acuan aturan pengupahan sekarang ini. Karena selain dianggap melenceng dalam pelaksanaannya, peraturan pemerintah pengupahan tersebut derajatnya lebih rendah ketimbang dengan Undang Undang 1945 ayat 2, Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 88 ayat 1 dan 4, pasal 89 ayat 3 serta keputusan Presiden RI Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.


"Kalau hitung-hitungan secara politis, harusnya dia (Aher) berani menaikkan upah minimum. Karena dia tidak berpeluang kembali untuk menjabat di Jawa Barat," kata Roy.


Aliansi Buruh Jawa Barat mengancam akan menurunkan ribuan anggotanya jika seluruh tuntutan yang dilayangkan, tidak dipenuhi.

Editor: Dimas Rizky 

  • UMP 2017
  • Upah Minimum Provinsi
  • demo buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!