HEADLINE

Temukan Gudang Beras Oplosan, Bareskrim akan Periksa Bulog

""Padahal beras impor tersebut merupakan beras cadangan pemerintah untuk operasi pasar""

Temukan Gudang Beras Oplosan, Bareskrim akan Periksa Bulog
Polisi memasang garis polisi di gudang beras oplosan. (Foto: KBR/Gilang R.)



KBR, Jakarta- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) kepolisian Indonesia  akan memeriksa Perum Bulog terkait temuan gudang tempat penyimpanan dan pengoplosan beras. Gudang yang berada di Cipinang, Jakarta Timur, kedapatan mengoplos beras merek bulog asal Thailand dengan beras lokal.

Kepala Bareskrim, Ari Dono Sukmanto mengatakan, Bulog ditunjuk sebagai pengimpor dan bertindak mengirimkan beras ke Divisi Regional (Divreg) wilayah. Selanjutnya beras tersebut disebarkan melalui distributor yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Perintah Pengeluaran Barang atau Delivery Order (SPPB/DO)


"DO itu bisa keluar untuk perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini BUMN Bulog. Tapi perusahaan DSU (PT Dian Sriyono Utama) bukan merupakan distributor yang ditunjuk, ini yang sedang kita selidiki dari mana dia dapat DO itu," kata Ari Dono di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (07/10/16).


Hasil penelusuran penyidik tindak pindak ekonomi dan khusus Bareskrim, ditemukan dokumen Delivery Order (DO) beras 400 ton dari Bulog ke PT DSU. Padahal PT DSU bukan perusahaan yang ditunjuk menerima beras impor.


"Pasti Bulog diminta pertanggungjawaban, bagaimana DO itu bisa keluar," kata Ari Dono.


PT DSU menyimpan beras tersebut di gudang milik seseorang berinisial AL di Cipinang, Jakarta Timur. Petugas menemukan 152 ton beras Bulog, 10 ton beras hasil oplosan, 15 ton beras curah merk Palem Mas dari Demak yang akan dicampur dengan beras Bulog. Ari Dono mengatakan, beras yang dioplos dikemas kembali menjadi beras premium untuk selanjutnya dijual dan diperdagangkan.


"Padahal beras impor tersebut merupakan beras cadangan pemerintah untuk operasi pasar," ujarnya.


Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Ari Dono mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menjerat para pelaku.


Pelaku nantinya akan disangkakan dengan pasal dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Editor: Rony Sitanggang

  • beras oplosan
  • PT Dian Sriyono Utama
  • Kepala Bareskrim
  • Ari Dono Sukmanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!