BERITA

Tax Amnesty, UKM Bisa Laporkan Harta Dengan Tulisan Tangan

""Untuk UKM, kalau harta tambahan dan utang tambahan maksimal sepuluh, itu bisa dengan tulis tangan," "

Tax Amnesty, UKM Bisa Laporkan Harta Dengan Tulisan Tangan
Ilustrasi (foto: Antara)



KBR, Tangerang- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan    menerbitkan aturan  relaksasi untuk wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM), yang salah satunya tentang izin melaporkan harta secara tertulis. Direktur Transformasi Proses Bisnis Pajak Hantriono Joko Susilo mengatakan, kebijakan itu untuk mempermudah pengusaha kecil, atau yang beromzet maksimal Rp 4,8 miliar, yang kesulitan mengakses komputer.

Kata dia, aturan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17 tahun 2016, yang baru diteken kemarin.

"Kemudahan yang pertama, yang kami berikan kepada UKM, kalau yang wajib biasa itu menyampaikan surat pernyataan harta dan lampirannya, khususnya lampirannya, harus dengan soft copy, baik yang harta yang cuma satu. Tetapi untuk UKM, kalau harta tambahan dan utang tambahan maksimal sepuluh, itu bisa dengan tulis tangan," kata Hantriono di Tangerang Selatan, Rabu (05/10/16).


Hantriono mengatakan, selain bisa melaporkan harta secara manual, kelompok UKM juga bisa ikut tax amnesty secara kolektif. Maksudnya, UKM itu bisa berpartisipasi bersama kelompok, asosiasi, atau komunitas. Kata Hantriono, kebijakan itu untuk mempermudah pengusaha kecil yang tidak memiliki waktu mendatangi kantor pajak karena harus berdagang. Namun, kata dia, pendaftaran kolektif itu hanya berlaku sampai 31 Januari 2017, karena Ditjen Pajak memerlukan waktu untuk meneliti kebenarannya.


Hantriono berkata, persyaratan pendaftaran tax amnesty bagi UKM tidak berbeda dibanding wajib pajak lainnya. Informasi yang harus dicantumkan, meliputi daftar rincian harta dan uang yang akan dilaporkan, surat setoran uang tebusan. Selain itu surat setoran tunggakan pajak bagi yang memiliki, surat setoran pajak yang seharusnya dibayar bagi WP yang tergolong bukti permulaan (bukper) dan penyidikan, serta fotokopi surat pemberitahuan pajak terakhir.

Sementara itu, formulir tax amnesty yang bisa ditulis manual meliputi pengisian untuk nomor, kode harta, jenis harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. Adapun dokumen pelengkap seperti sertifikat dan nomor rekening, bisa menyusul.

Hantriono berujar, relaksasi untuk UKM baru dibuat sekarang, karena kalangan itu menjadi target peserta tax amnesty periode kedua, yang dimulai Oktober hingga Desember 2016. Adapun tarif tebusannya, kelompok UKM mendapat tarif rata sepanjang program, yakni 0,5 persen untuk pelaporan harta sampai Rp 10 miliar dan 2 persen untuk pelaporan harta di atas Rp 10 miliar.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • tax amnesty
  • Direktur Transformasi Proses Bisnis Pajak Hantriono Joko Susilo
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 17 tahun 2016

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!