HEADLINE

Tax Amnesty, Ditjen Pajak: Pedagang Asongan Bukan Sasaran

Tax Amnesty, Ditjen Pajak:  Pedagang Asongan Bukan Sasaran



KBR, Jakarta- Direktorat Jenderal Pajak membantah program pengampunan pajak atau  tax amnesty turut menyasar kalangan usaha mikro. Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kelompok yang disasar menjadi peserta tax amnesty adalah wajib pajak besar, serta usaha kecil dan menengah dengan omset atau peredaran usaha maksimal Rp 4,8 miliar.

Kata dia, kelompok usaha mikro, atau omset di bawah Rp 300 juta, bukan merupakan wajib pajak.

"Kami tidak akan menyentuh mikro. Mungkin kita bicara banyak yang punya kios-kios kecil di pasar tradisional, mereka bukan wajib pajak. Apalagi yang pedagang asongan, yang pakai gendongan di pasar-pasar tradisional. Cukup jelas di Perdirjen nomor 11 kemarin, kalau penghasilannya di bawah PTKP, itu bukan wajib pajak. Tidak perlu punya NPWP, tidak perlu lapor SPT, tidak perlu bayar pajak, apalagi ikut amnesti pajak, bayar tebusan, segala macam, tidak ada," kata Yoga di Tangerang Selatan, Rabu (05/10/16).


Yoga mengatakan, kelompok usaha mikro tidak termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP), karena penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Apalagi, kata Yoga, pengusaha yang lokasinya masih berpindah-pindah seperti pedagang asongan, itu tidak termasuk wajib pajak.


Yoga berujar, target peserta tax amnesty merupakan usaha kecil dan menengah (UKM), dengan omset sampai Rp 4,8 miliar. Sehingga, kata Yoga, pedagang yang dimaksud dalam kelompok itu misalnya yang berada di Pasar Glodok atau Pasar Tanah Abang.


Yoga berkata, mengenai tarif tebusan tax amnesty, kalangan UKM dibedakan dalam dua kelompok. Kelompok UKM mendapat tarif rata sepanjang program, yakni 0,5 persen, merupakan yang melaporkan harta sampai Rp 10 miliar, sedangkan yang kenai tarif 2 persen adalah pelaporan harta di atas Rp 10 miliar. 


Tebusan

Komunitas pengusaha kecil dan menengah (UKM) optimistis bisa menyumbang uang tebusan sebagai penerimaan negara dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 65 triliun, setelah kalangan wajib pajak besar berkontribusi hampir Rp 100 triliun dalam periode pertama program itu. Ketua Tax Center Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia Arwan Simanjuntak   menarget akan ada 2 juta UKM yang menjadi wajib pajak baru dari tax amnesty. Alasannya, potensi UKM yang belum terdaftar sebagai wajib pajak dan akan mengikuti tax amnesty sangat besar.

"Target dari UKM 2 juta basis pajak bisa dilaksanakan. Memang kalau saat ini dari pengusaha besar sudah hampir Rp 100 triliun, insya Allah kalau disesuaikan kondisi UKM dengan formulirnya, Rp 65 triliun saya pikir tidak begitu susah. Asal kita sudah mulai menciptakan sistem yang mudah," kata Arwan di Tangerang Selatan, Rabu (05/10/16).


Arwan mengatakan, saat ini ada  lebih dari 50 juta UKM di seluruh Indonesia. Padahal, kata dia, hingga saat ini baru ada sebanyak 600 ribu UKM yang terdaftar sebagai wajib pajak. Adapun pada periode tax amnesty yang berakhir pada 30 September lalu, WP UKM yang berpartisipasi baru 71 ribu. Sehingga, kata dia, program tax amnesty selain bisa untuk menambal APBNP, juga menjadi kesempatan bagi pemerintah memperbaiki basis perpajakan UKM.


Arwan berujar, target perolehan tebusan Rp 65 triliun dan 2 juta wajib pajak baru bukanlah hal sulit. Asal, kata Arwan, Ditjen Pajak bersedia membenahi sistem administrasi menjadi semakin sederhana untuk memudahkan pengusaha kecil.


Pada periode pertama tax amnesty yang berakhir pada 30 September lalu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Nilai itu diperoleh dari deklarasi harta sebesar Rp 4.500 triliun, dan repatriasi Rp 137,08 triliun. Apabila dilihat dari surat pernyataan harta, wajib pajak (WP) non-UMKM peserta program tax amnesty mencapai 61.873 atau 16 persen, sedangkan peserta dari kalangan UMKM 14.338. WP badan non-UMKM yang ikut mencapai 236.934, sedangkan WP UMKM yang mendaftar jumlahnya 54.319.


Editor: Rony Sitanggang


  • tax amnesty
  • Juru Bicara Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama
  • Ketua Tax Center Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia Arwan Simanjuntak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!