HEADLINE

Tak Miliki Dokumen, Sekretariat Negara Ngotot Tak Mau Buka Laporan TPF Munir

""Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF).""

Yudi Rachman, Eli Kamilah

Tak Miliki Dokumen, Sekretariat Negara Ngotot Tak Mau Buka Laporan TPF Munir
Istri Munir, Suciwati saat menggelar aksi Kamisan memperingati 12 tahun Munir. Foto: Antara



KBR, Jakarta- Kementerian Sekretariat Negara menegaskan tak memiliki dokumen Laporan akhir Tim Pencari Fakta tewasnya aktivis HAM Munir (Laporan TPF). Ini untuk menanggapi keputusan Komisi Informasi Pusat KIP agar Setneg mengumumkan ke publik hasil laporan akhir TPF Munir.

Dengan begitu, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Masrokhan melalui siaran rilisnya, Selasa (11/10/2016) juga menyatakan tak mengetahui isi dari dokumen tersebut.


"Menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik, hari Senin, tanggal 10 Oktober 2016, antara KontraS dengan Kemensetneg, perlu kami sampaikan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF)," ujar Masrokhan.


Dia menambahkan, ketiadaan dokumen hasil TPF itu sudah diungkapkan dalam fakta persidangan saat lembaganya memberikan tanggapan atas keberatan pemohon yaitu Kontras, "Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam Tanggapan Kemensetneg atas keberatan Pemohon (Kontras) yang pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud," ungkapnya.


Dalam sikap resmi itu, Kementerian Sekretariat Negara juga mengelak untuk  mengumumkan hasil TPF. Pasalnya menurut Masrokhan, putusan Majelis Komisioner KIP tak meminta hal tersebut.


"Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Masrokhan. "Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya," tutupnya.


Buka Lembaran Baru Kasus Munir

Sementara itu bekas anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Aktivis HAM Munir, Usman Hamid menyebut putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) akan membuka fase baru penyelidikan kasus Munir. Sehingga, kata dia, Mensesneg Pratikno perlu lebih aktif dalam menelusuri keberadaan dokumen tersebut.


Salah satunya, dengan melibatkan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan Kepolisian.


"Ini akan memberikan peluang pengungkapan kasus pembunuhan munir. Tapi itu akan ditentukan langkah negara selanjutnya. Pertama presiden untuk mengumumkan itu, pejabat hukum yang relevan, seperti Jaksa Agung dan Kepala Polri, itu tentu memiliki kewajiban untuk mengambil langkah hukum sesuai tugas dan kewenangannya," ujarnya kepada KBR, Selasa (11/10/2016).


Pratikno pun, kata Usman bisa melibatkan anggota tim yang dibentuk era SBY tersebut. Semisal Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan purnawiran TNI, Marsudi Hanafi.


"Menesneg saat ini berkepentingan menindakalnjuti keputusan itu, dan mengumumkan laporan itu. Kalau laporan itu belum ketemu, bisa dilakukan pencarian mensesneg saat ini. Itu pun bisa diminta bantuan semua anggota TPF. Misalnya Retno Marsudi, atau Marsudi hanafi yang sudah purnawirawan bisa diundang lagi oleh mensesneg," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky

  • TPF Munir
  • sengketa informasi tpf munir
  • KIP soal TPF Munir
  • Kemensesneg soal TPF Munir

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!