BERITA

Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Kembali

Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda Kembali


KBR, Jakarta- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan bekas Ketua DPD Irman Gusman kembali ditunda pekan depan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya mengatakan, sidang ditunda karena pihak tergugat dalam hal ini KPK mengajukan surat pengunduran waktu sidang dua pekan.


Namun majelis hakim hanya memberikan pengunduran waktu sepekan. Kata Wayan, PN Jakarta Selatan akan mengajukan panggilan kedua kepada KPK.


"Menyampaikan permintaan penundaan sidang atas perkara yang dimaksud agar KPK mempersiapkan surat, bukti-bukti, saksi termasuk saksi ahli. Dalam waktu bersamaan kami juga menghadapi sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta selatan dan di luar kota. Berdasarkan hal tersebut di atas kiranya melalui Ketua PN Jakarta Selatan berdasarkan perkara gugatan praperadilan yang diajukan Saudara Irman Gusman dapat di tunda hingga dua pekan ke depan," jelas I Wayan Karya di Gedung PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).


Sementara itu, kuasa hukum pemohon Maqdir Ismail menyesalkan sikap KPK yang terus menunda jadwal persidangan. Kata Maqdir, pihaknya sudah menunggu lama agar proses persidangan bisa dimulai ke materi. "Terlalu lama yang mulia, kita sudah menunggu lama," katanya.


Bekas Ketua DPD Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan karena Irman Gusman mengklaim penangkapan dirinya oleh lembaga anti rasuah tidak sah dan menyalahi hukum.

Baca: Awal Mula Ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman

Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK terkait dengan pemberian jatah distribusi gula impor dari Bulog ke CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Selain Irman Gusman, KPK juga menetapkan Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan istrinya yang Memi sebagai tersangka pemberi suap.

Tiga orang itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Sabtu dini hari lalu. Penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa bungkusan berisi uang senilai Rp100 juta.

Baca juga: OTT Ketua DPD, BK Putuskan Berhentikan Irman


Editor: Sasmito



  • KPK
  • praperadilan
  • irman gusman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!