BERITA

Sidang Gugatan Bukit Duri, Warga Berikan Fakta Baru

"Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi mengatakan pengajuan fakta baru sempat ditolak oleh majelis hakim."

Randyka Wijaya

Sidang Gugatan Bukit Duri, Warga Berikan Fakta Baru
Warga Bukit Duri menentang penggusuran paksa. Foto: KBR

KBR, Jakarta- Sidang gugatan perdata antara warga Bukit Duri melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap dilanjutkan. Pihak penggugat warga Bukit Duri menambahkan fakta baru di persidangan. Fakta itu di antaranya, penggusuran tetap dilakukan meski persidangan masih berjalan.


Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi mengatakan pengajuan fakta baru sempat ditolak oleh majelis hakim.


"Sebenarnya jadwalnya minggu lalu, cuma minggu lalu ditolak oleh hakim karena alasannya dia tidak mau menerima fakta baru. Fakta barunya itu kan sudah digusur gitu. Sementara kita waktu mengajukan gugatan itu ada potensi akan digusur. Karena potensi itu besar sekali akan digusur sudah ada sosialisasi. Dan ada preseden sebelumnya ada tindakan dilakukan itu meskipun masa normalisasi itu sudah habis masa berlakunya," kata Vera Soemarwi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).


Menurutnya, pihaknya telah memperbaiki gugatan dan menyampaikannya kepada majelis hakim. Selain itu, jumlah warga yang melakukan gugatan kelompok atau class action juga bertambah, dari yang sebelumnya 59 menjadi 93 keluarga.


Sementara itu, kuasa hukum Pemprov DKI membutuhkan waktu tiga minggu untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut.


"Kami membutuhkan waktu tiga minggu Yang Mulia," ujar Firman Candra Kuasa Hukum Pemprov.


Sidang akan dilanjutkan pada 8 November 2016. Ketua Majelis Hakim Mas'ud mengatakan jika pihak tergugat melebihi tenggat waktu dari tiga minggu otomatis dianggap tidak memberikan jawaban. Mas'ud adalah Ketua Majelis Hakim yang menyarankan warga mencabut gugatan karena telah dilakukan penggusuran. Belakangan, majelis hakim telah menyetujui pihak penggugat hanya diminta memperbaiki isi gugatan.

Lihat: [Foto] Rumah Digusur, Warga Bukit Duri Hanya Bisa Menatap dari Jauh..

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menggusur perumahan di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penggusuran terakhir dilakukan pada akhir September 2016. Ketua Majelis Hakim sebelumnya, Didik Riyono menganjurkan pemprov untuk menghentikan program normalisasi Sungai Ciliwung karena perkara masih berjalan.


Editor: Sasmito

  • penggusuran bukit duri
  • sidang gugatan
  • Pemprov DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!