BERITA

Sakit, KPK Batal Periksa eks Direktur di Kemendagri

""Itu tumor atau apa itu masih dalam proses, secara persis kami kurang paham. Hilang ingatan sih enggak, tapi blank tiba-tiba hilang seperti itu,""

Randyka Wijaya

Sakit, KPK Batal Periksa eks Direktur di Kemendagri
Eks Direktur Adminduk Kemendagri Sugiharto meninggalkan gedung KPK, Senin (17/10). (Foto: KBR/Randyka W.)



KBR, Jakarta- Bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sugiharto adalah tersangka korupsi e-KTP yang sejak dua tahun lebih belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kuasa hukum Sugiharto, Kabul Mujianto mengatakan kliennya hari ini menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter KPK.


"Kondisinya kan memang sakit, tapi pada prinsipnya siap untuk diperiksa. (Sakit apa?) Masih dalam observasi dokter dulu belum tahu apa. Ya tadi diperiksa dokter KPK," kata  Kabul Mujianto di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/10/2016).


Sugiharto tak banyak berkomentar saat keluar dari Gedung KPK. Ia terlihat didorong menggunakan kursi roda oleh asistennya.


"Nggak jadi diperiksa," pungkas Sugiharto.


Tubuh Sugiharto terlihat lebih kurus dibandingkan saat diperiksa KPK Maret lalu. Saat itu, Sugiharto masih bisa berjalan sendiri tanpa bantuan kursi roda. Kulitnya juga terlihat lebih gelap dari sebelumnya.


Kata Kabul, saat ini kliennya sedang menjalani rawat medis di Rumah Sakit Siloam Jakarta. Kabul menambahkan jika kliennya sementara ini mengalami pembengkakan otak.


"Tapi itu tumor atau apa itu masih dalam proses, secara persis kami kurang paham. Hilang ingatan sih enggak, tapi blank tiba-tiba hilang seperti itu," ujar Kabul.


Kabul mengatakan hari ini Sugiharto hanya ditanya sekira dua pertanyaan oleh penyidik.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.

Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga   proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Hari ini KPK juga memeriksa Irman, bekas Anggota DPR Muhammad Nazaruddin, dua staf PT Quadra Solutions Siti Buktiana dan Christina, tiga PNS Kemendagri dan seorang pensiunan Ditjen Dukcapil dalam kasus ini.


Editor: Rony Sitanggang

  • eks direktur adminduk kemendagri sugiharto
  • korupsi ktp elektronik
  • Kuasa hukum Sugiharto
  • Kabul Mujianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!