BERITA

Revisi Aturan Taksi Daring, Kemenhub Bentuk Tim

"Revisi dilakukan lantaran protes pengemudi taksi daring"

Achiruddin Islami

Revisi Aturan Taksi Daring, Kemenhub Bentuk Tim

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan bakal membentuk tim untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Aturan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam Trayek atau transportasi daring.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan tim itu nantinya akan diisi berbagai pihak terkait, lintas kementerian dan lembaga. Ujarnya, revisi ini dilakukan lantaran adanya protes dari Asosiasi Driver Online (ADO) terkait syarat yang harus dipenuhi seperti adanya ujir KIR, kepemilikan garasi atau pool, kepemilikan STNK khusus, dan harus adanya koperasi yang mengatur perusahaan taksi on line.


"Tim pembahas itu komperhensif semua, dari pihak kita, kemudian dari pihak Kominfo, terus kemudian pakar hukum, terus kemudian dari MTI, kemudian dari koperasi juga kita libatkan lagi, Organda, dan ADO juga kita masukan," ujar Pudji Hartanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/10/2016).


Dia menargetkan revisi itu kelar tahun ini.


Sementara itu kuasa hukum Asosiasi Driver Online Adryawal Simanjuntak mengatakan peraturan yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dianggap memberatkan para pelaku transportasi daring.


"Dari pihak kita menginginkan adanya pemberlakuan kebijakan yang adil terhadap driver online mau pun konvensional, dibikinlah aturan Undang-undang transportasi online yang jelas," ujar Adryawal.


Di lain pihak, Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) menyebut transportasi berbasis aplikasi, sulit dikontrol terutama dalam hal penetapan tarif. Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, perusahaan transportasi daring tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah, Organda dan asosiasi transportasi lainnya untuk mengatur penetapan tarif bersama.


"Disiplin platform aplikasi melanggar Peraturan Menteri tentang tarif Yang tidak terkontrol lagi. Yang lebih parahnya, kalau ada angkutan illegal yang masuk sistem platform aplikasi, yang paling kena dampak adalah taksi resmi atau konvensional," kata Ateng.


Ateng menambahkan identitas perusahaan transportasi daring juga harus jelas dan resmi; apakah sebagai perusahaan aplikasi atau kendaraan transportasi umum. Menurut dia, jika identitas sebagai perusahaan aplikasi, maka transportasi daring selama ini ilegal dan tidak sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 74 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2016.

Editor: Dimas Rizky

  • angkutan online
  • taksi online
  • peraturan menteri soal taksi online

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!