BERITA

Putuskan Relaksasi Ekspor Konsentrat, Jonan Perlu Waktu Tiga Pekan

Putuskan Relaksasi Ekspor Konsentrat, Jonan Perlu Waktu Tiga Pekan



KBR, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru  Ignasius Jonan memerlukan waktu dua hingga tiga pekan untuk memutuskan relaksasi izin ekspor konsentrat. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim, yang sebelumnya   menjadi Plt. Menteri ESDM Luhut Panjaitan.

Luhut mengatakan, saat ini tim di Kementerian ESDM masih menghitung ruang yang diperlukan perusahaan tambang untuk membangun smelter.

"PP Minerba itu saya kira nanti akan dalam dua-tiga minggu ke depan oleh Pak Jonan akan selesai. Tadi sudah saya timbang terimakan. Kalau menyangkut nikel dan bauksit, kami sudah selesai, tinggal sekarang angka-angkanya sedang dihitung, agar tidak ada masalah. Kami ingin berkeadilan, dan sekarang kami akan beri ruang waktu. Pak Jonan nanti akan menghitung, tim sedang menghitung. Kami akan kaitkan dengan kemungkinan besar ekspor engan pajak ekspor itu dilebihtinggikan," kata Luhut di kantor Kementerian ESDM, Senin (17/10/16).


Luhut mengatakan, hitungan ruang relaksasi yang sudah selesai adalah untuk nikel dan bauksit. Meski sebelumnya menyatakan kedua produk tambang itu kemungkinan kecil mendapat relaksasi, saat ini Luhut enggan menyatakan keputusannya. Menurutnya, keputusan relaksasi ekspor konsentrat akan diumumkan bersamaan, oleh Jonan.


Luhut berujar, Jonan juga sudah dia minta mempertimbangkan pengenaan pajak progresif untuk ekspor konsentrat, apabila nanti diberlakukan. Luhut beralasan, kebijakan itu untuk menjamin rasa keadilan, bagi perusahaan yang bisa mengekspor produk murni. Meski begitu, kata dia, Jonan dan timnya masih memerlukan waktu untuk menghitung semuanya.


Sebelumnya, pemerintah  n berencana memberi kemudahan pada perusahaan pertambangan untuk mengekspor konsentrat selama lima tahun. Izin ekspor mineral itu karena perusahaan diaggap membutuhkan sumber dana untuk menyelesaikan pabrik pemurnian mineral (smelter).

Pemerintah juga sudah memutuskan merevisi PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang salah satu poinnya kesempatan melanjutkan pembangunan pabrik pemurnian mineral. Melalui relaksasi itu, perusahaan besar diharapkan segera memulai pembangunan smelter, sedangkan perusahaan kecil bisa bekerja sama dengan perusahaan besar.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • pembangunan smelter
  • relaksasi ekport konsentrat
  • Plt Menteri ESDM Luhut Panjaitan
  • Menteri ESDM Ignasius Jonan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!