BERITA

PT Semen Tetap Bangun Pabrik, MA: Tunggu Saja Salinan Putusannya

""Tapi misalnya dia dapat informasi bahwa itu total misalnya izin itu menjadi tidak boleh beraktifitas, kalau dia melanjutkan pembangunan kan nanti rugi sendiri dia.""

PT Semen Tetap Bangun Pabrik, MA: Tunggu Saja Salinan Putusannya
Keputusan MA yang memenangkan warga Kendeng terkait pembangunan pabrik Semen. Sumber: kepaniteraan.mahkamahagung.go.id

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung menyarankan PT Semen Indonesia menunggu salinan putusan lembaganya yang memenangkan warga Kendeng Jawa Tengah terkait pembangunan pabrik semen di sana. Juru bicara MA Suhadi mengatakan dengan salinan keputusan itu, PT Semen sudah memiliki kepastian hukum mengenai kasus tersebut. Dengan begitu menurut dia, manajemen perusahaan dapat menimbang kelanjutan pembangunan pabrik. 


"Secara formil itu kan belum terikat karena belum diberitahukan, lewat salinan putusan itu setelah selesai bahwa dia terikat dengan putusan itu. Tapi misalnya dia dapat informasi bahwa itu total misalnya izin itu menjadi tidak boleh beraktifitas, kalau dia melanjutkan pembangunan kan nanti rugi sendiri dia. Lebih besar biaya yang dikeluarkan, tapi setelah dia terima putusan, dan dia tunduk terhadap putusan itu dan aktifitas dihentikan berarti kan lebih besar kerugiannya. Jadi sebaiknya tunggu saja nanti keputusan itu bagaimana bentuk pertimbangannya di baca secara detail," jelas Suhadi kepada KBR (11/10/2016).   


Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko mengaku belum mempertimbangkan langkah hukum terkait putusan MA tersebut dengan alasan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung. Kendati demikian, pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah terus berlanjut. Bahkan Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko mengklaim, pembangunan itu kini hampir rampung, dengan presentase mencapai 97 persen.

Baca juga: MA Batalkan Izin Pabrik Semen Rembang, Pembangunan Tetap Berlanjut


Menko Darmin Yakin Kasus Semen Rembang Tak Ganggu Iklim Investasi

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yakin putusan Mahkamah Agung untuk membatalkan pembangunan pabrik semen di Kendeng, Jawa Tengah, tidak akan mengganggu iklim investasi yang digenjot pemerintah.


Lebih lanjut Darmin mengatakan, tak ingin mencapuri masalah hukum yang dialami pabrik semen PT Semen Indonesia itu.


"Itu kan proses. Ya namanya pengadilan, nanti kan ada PK, dan mudah-mudahan PK-nya masih bisa. Ya sudah PK saja dulu, biat terlihat. Saya enggak berani ngomong, namanya pengadilan nanti mengambil posisi. (Soal dampaknya ke iklim investasi?) Kami urusi urusan kami. Kami deregulasi, dan lain-lain. Pemerintah mensiapkan deregulasi di bidang hukum," kata Darmin di kantornya, Selasa (11/10/16).


Darmin menambahkan, saat ini upaya pemerintah mengundang investasi sudah maksimal, melalui penerbitan 13 paket kebijakan ekonomi. Menurutnya, situasi itu akan diperkuat dengan paket kebijakan hukum yang saat ini sedang dirancang pemerintah. Kata dia, paket kebijakan hukum perdana bakal terbit tidak lama lagi.


MA memutuskan untuk mengabulkan gugatan dan membatalkan objek sengketa, yakni izin lingkungan pendirian pabrik semen. PK diajukan lantaran warga meminta pembangunan pabrik semen di kawasan karst dibatalkan. Warga menilai pembangunan pabrik semen bakal merusak alam dan lingkungan Pegunungan Kendeng.


Gugatan PK ini diajukan Joko Priyanto dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Gresik (Persero) yang kini bernama PT Semen Indonesia. Sebelumnya di PTUN Semarang gugatan warga ini ditolak.

Editor: Dimas Rizky 

  • MA menangkan warga Kendeng
  • PT Semen Indonesia kalah di MA
  • Tolak Pabrik Semen
  • Warga Kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!